Asyik Pesta Sabu, IRT di Sergai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang ibu rumah tangga di Dusun 4, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampag, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi karena nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus 3 tersangka sedang pesta sabu dalam rumah. Ketiganya hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rabu (15/1/2020) sore.

Baca Juga:  Dea OnlyFans Kembali Diperiksa, Ini Agendanya

Para tersangka ditangkap adalah Umiah alias Kanjeng Mami (35) dan Adi Fitra (39) keduanya warga Dusun 4, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampag, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan Roni (34) warga Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah

Baca Juga:  Jeratan Hukum Bagi Pemerintah Jika Abai Terhadap Jalan Rusak

“Para tersangka ditangkap dalam rumah diduga serdang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com, Kamis (16/1/2020).

Kasus ini terkuak setelah Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek rumah yang kerap kali dijadikan pesta sabu dari laporan warga sekitar.

“Seluruh tersangka ditemukan dalam satu rumah berikut barang bukti,” ucap AKP Martualesi Sitepu.

Baca Juga:  Soal Laporan Dugaan Pemotongan Dana Jaspel di Puskemas Plered, Kejari Purwakarta: Masih Didalami

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram, 1 alat isap (bong), 2 smartphone, 4 plastik klip kosong dan 1 unit motor.

Para tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (CR3)