BPR Raharja Wanayasa Bantah Terima Penyertaan Modal Puluhan Miliar

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Raharja Wanayasa adalah sebesar Rp50 miliar terhitung dari tahun 2014 hingga 2018.

Kendati demikian, Direktur Utama BPR Raharja Wanayasa, Dedeh Kurniasih melalui Direktur Pemasaran, Asep Kustiwa, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, bahwa penyertaan modal dari Pemkab Purwakarta berdasarkan Perda Nomor 02 tahun 2015, baru diterima sebesar Rp4,275 miliar.

Baca Juga:  Kang Pisman Tetap Jadi Harapan Terdepan Tangani Sampah di Kota Bandung

“Penyertaan modal dari Pemkab Purwakarta baru sebesar Rp4,275 miliar, itu pun diterima pada tahun 2019 lalu,” kata Asep, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:  Emak-Emak Karawang Deklarasikan Dukungan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

Asep menjelaskan, sejak turunnya Perda Nomor 02 Tahun 2015, BPR Raharja Wanayasa tidak pernah menerima penyertaan modal selama 5 tahun, termasuk yang di tahun 2014 sebesar Rp10 miliar.

“Kami tidak pernah terima penyertaan modal tersebut,” ujar Asep.

Baca Juga:  Banjir Kota Tebing Tinggi Makin Parah, Jalan Sudirman Tidak Dapat Dilalui

Namun sayangnya, pernyataan pihak BPR Raharja Wanayasa berbeda dengan keterangan yang dikatakan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Acu Sehendar saat diwawancarai awak media, Kamis (26/12/2019).

Acu menuturkan bahwa penyertaan modal untuk BPR Raharja Wanayasa sudah terealisasi semuanya.

“Sudah terealisasi semuanya,” ucapnya. (Red)