Jadwal Audiensi Molor, Tagihan PBB RPM Rp1,6 Miliar di Karawang Raib?

JABARNEWS | KARAWANG – Diduga akibat kelalaian kinerja Bidang Potensi Pengembangan Bapenda Karawang soal potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2) mencapai Rp.1,6 miliar, tahun anggaran 2017. Dugaan tersebut muncul setelah objek PBB berupa objek pajak Resinda Park Mal (RPM) Karawang tersebut diklasifikasikan tidak bisa tertagih.

Seharusnya, audiensi LSM Gibas Jasa dengan Bapenda Karawang, terkait dugaan kelalaian kerja pada temuan BPK tahun 2018 untuk kegiatan tahun 2017 seyogyanya digelar hari ini, Kamis (16/01/2020). Namun kemudian diundur pekan depan.

Padahal berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, seharusnya objek pajak berupa tanah ini, seharusnya bisa tertagih karena Pemkab Karawang telah memiliki data objek pajak dalam SISMIOP yang mengcover data objek pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan sejak 2012, selain dicover dari data data baru yang dihasilkan dari proses pengelolaan PBB P2.

Baca Juga:  Akhirnya... Pangandaran Punya Polres Sendiri, Ini Cakupan Wilayah Hukumnya

Sekjen LSM Gibas Jaya, Lili Gozali, menyampaikan, mundurnya jadwal audensi disebabkan pihak Bapenda Karawang mengaku berhalangan lantaran beberapa hal, antara lain karena kondisi sejumlah pegawai Bapenda yang sedang tidak ada di tempat karena sedang melaksanakan ibadah umroh.

“Awalnya Kepala Bapenda siap ketemu kita untuk hari Kamis ini, tapi kemarin (rabu,red) tiba-tiba mengkonfirmasi berhalangan dan meminta waktu untuk diundur. Selanjutnya kita dikonfirmasi kalau jadwal audensi baru akan dipastikan setelah kepulangan beberapa pegawai dari umroh. Mungkin pekan depan,” kata Lili.

Lili menyebut, tadinya aksi audensi Gibas Jaya akan mengkonfrontir pernyataan soal Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang yang mengklarifikasi bahwa temuan BPK soal kurang bayar pada objek PBB RPM di Karawang Barat tidak ada masalah.

Baca Juga:  Longsor Di Deli Serdang Rusak Rumah Warga Dan Tutup Akses Jalan

“Kami akan kejar, sebab dari kacamata Gibas Jaya atas persoalan ini didapati celah unsur melawan hukum akibat dari kelalaian kinerja bidang potensi dan pengembangan Bapenda,” tandasnya.

Menurutnya, bahkan dalam LHP BPK, berkaitan dengan batasan dan ukuran terkait pemenuhan unsur kekurangan nilai atau jumlah sebagai pembuktian unsur, dilakukan perhitungan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak, sudah dilakukan oleh BPK terhadap pihak RPM yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.

“Maka atas dasar itu juga kami berencana mendesak dan melaporan ke pihak Kejaksaan agar segera mengusut kasus ini,” tandas Lili.

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana, mengkonfirmasi atas mundurnya jadwal audiensi bersama Gibas Jaya terkait PBB RPM yang terdiri dari objek tanah dan bangunan

“Biar tidak melangkahi, karena pada saat itu saya belum menjabat di bapenda, rencananya audensi bisa dilakukan nanti setelah kepulangan umroh pegawai,” katanya.

Baca Juga:  Koramil 1906 Gelar Nobar Film G30S/PKI di 46 Titik

Terpisah Sekretaris Bapenda, Ahmad Mustofa, mengatakan, terkait yang sedang ramai diberitakan dan dipertanyakan oleh LSM Gibas Jaya itu adalah LHP BPK RI 2018 atas pelaksanaan program kegiatan TA 2017.

“Saat 2017, saya masih menjabat sebagai Kabid Pendapat Daerah dan Lainnya (PDL). Jadi kalau pun menunggu saya pulang umroh, saya kemungkinan tidak bisa menjelaskan duduk permasalahannya secara detail. Saya pikir, harusnya kepala Bidang Bangpot yang lebih bisa menjelaskannya,” tutupnya.

Penekanan atas kelalaian bidang potensi pengembangan Bapenda jelas-jelas dibeberkan sehingga memunculkan potensi pendapatan kurang bayar yang dilanjutkan dengan memerintahkan Bupati Karawang agar melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak dan objek PBB RPM.

Audiensi Gibas Jaya dan Bapenda Karawang rencananya akan digelar pada Kamis (23/1/2020) pekan depan saat pihak pejabat Bapenda sudah kembali dari ibadah umroh. (Red)