Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Cicendo Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan telah menangkap dua pelaku kejahatan pembacokan kepada pengendara motor pada Jumat (10/1) lalu, di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

“Dalam waktu lima hari, kami berhasil menangkap dua pelaku antara lain berinisial RP dan MIM. Tersangka RP merupakan pelaku di bawah umur, sedangkan MIM merupakan residivis Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Irman di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis, (16/01/2020).

Polrestabes Bandung bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku tersebut, pada hasil penyelidikan, kata Irman, mereka awalnya melihat dan menduga bahwa korban yang berinisial AMS adalah musuh daripada kelompok kedua tersangka.

Baca Juga:  Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta, Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka

Selanjutnya, Irman menuturkan bahwa mereka mengikuti korban dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi D-5054-WE. Irman menjelaskan peran kedua tersangka yakni RP sebagai joki motor, sedangkan MIM yang melakukan eksekusi pembacokan.

Kemudian pelaku mengejar korban hingga ke Jalan Muhammad Yusuf, Kota Bandung. Saat bertemu, MIM langsung turun dari motor dan melakukan pembacokan seperti yang nampak di dalam rekaman video cctv yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Dengar Curhatan Warga, Aries Menangis

Namun, menurutnya mereka melakukan pembacokan kepada korban yang ternyata salah sasaran. Irman menyebut bahwa korban yang berinisial AMS bukan seorang anggota kelompok yang menjadi musuh para tersangka.

“Mereka melihat korban merupakan salah satu yang menjadi sasaran musuh daripada pelaku. Namun ternyata itu salah sasaran,” kata Irman.

Meski salah sasaran, menurut Irman kedua pelaku tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor, senjata tajam berjenis golok, serta sejumlah pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pembacokan.

Baca Juga:  Kampanye di Subang, PKS Komitmen Lestarikan Kesenian di Jawa Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pelaku yang berinisial MIM mengatakan bahwa mereka memang sudah menyiapkan golok apabila ada kelompok musuh. Namun ia pun mengakui bahwa memang dirinya salah sasaran dalam melakukan pembacokan itu.

“Mereka (korban) lewat sambil meraungkan suara knalpot motor, saya kira kelompok musuh, salah sasaran,” kata MIM. (Ara)