Pemkot Depok Diminta Penuhi RTH Sesuai Dengan UU

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok diharapkan segera mengambil kebijakan terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30 persen. Luasan ruang terbuka hijau di Kota Depok cenderung menurun akibat maraknya proyek pembangunan kawasan perumahan.

Tokoh Pemuda Kota Depok, Bayu Adi Permana menilai masyarakat perlu dilibatkan untuk memenuhi pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Disinilah peran dari masyarakat ikut serta dilibatkan dalam membangun Kota Depok yang kita cintai ini. Bergerak bersama masyarakat menuju Kota maju dan masyarakatnya bahagia,” ujar Bayu di Depok, Jumat.

Baca Juga:  Lewat Program Kampung Ramah Anak, Wujudkan Purwakarta Jadi KLA

Menurut dia pemenuhan tersebut merupakan hak dari lingkungan agar tercipta harmoni antara manusia dan alam. Membahas tentang RTH Depok, Bayu melakukan kunjungan ke Koordinator Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok, Heri Syaifuddin di Joglo Nusantara Situ Pengasinan, Sawangan.

“Pembangunan Kota tidak bisa sendirian dilakukan oleh pemerintah,” tegas Bayu yang juga Ketua Garbi Kota Depok.

Baca Juga:  Konflik Terus Berlanjut, Ketua Kadin Jabar Versi Musprovlub 2020 Belum Bisa Ngantor

Menurutnya kerusakan alam dimulai dari dirusaknya tatanan lingkungan, untuk itu harus kita jaga. Tentunya, kalau kita kerjakan bersama tekad untuk mencapai RTH 30 persen atau sesuai UU akan tercapai. Ketentuan agar kota memiliki 30 persen RTH sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sementara itu Koordinator Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok, Heri Syaifuddin mengapresiasi kehadiran Bayu ke Joglo Nusantara. Menurutnya, sebagai pemimpin muda yang memiliki gagasan dan inovasi perlu didukung. Terlebih lagi adanya upaya menggerakkan masyarakat Depok menuju yang bahagia.

Baca Juga:  Keren, Kabupaten Bandung Barat Sabet 3 Penghargaan di PKJB 2023

“Dalam pemenuhan RTH 10 persen adalah privat atau masyarakat. Sedangkan 20 persen adalah publik yang merupakan tugas pemerintah. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok agar masyarakatnya bahagia,” jelasnya.

Pemerintah Kota Depok menargetkan luas ruang terbuka hijau (RTH) akan mencapai 30 persen dari total luas wilayah pada 2032. (Ara)