Pemprov Jabar dan PUPR Segera Relokasi Warga Terdampak Longsor

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bogor segera merelokasi warga terdampak longsor, khususnya di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Relokasi hanya berlaku untuk rumah warga yang terkubur material longsor, rusak berat, dan berada di lahan tidak stabil.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merelokasi warga yang terdampak tanah longsor ke area yang lebih aman,” kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Jumat (17/1/2020).

Kondisi itu, ia melanjutkan, memunculkan gagasan untuk memindahkan warga terdampak longsor di empat kecamatan itu ke daerah yang lebih aman.

“Kemarin saya ngobrol dengan Pak Menteri (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono), Bu Ade (Bupati Bogor), nanti dihitung saja secara realistis. Kalau mau dikasih hunian sementara, titik (daerah mana saja) yang sanggup melakukan itu,” kata Ridwan Kamil, yang biasa disapa Emil.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Komitmen Hadirkan Universitas Kelas Dunia di Jabar

Gubernur sudah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mendata rumah warga yang sudah tidak bisa dihuni serta mengklasifikasikan data berdasarkan tingkat kerusakan.

Dia juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan lokasi relokasi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berkenaan dengan hal itu.

“Memang isu hunian sementara belum pernah dibahas. Tapi, kalau itu menjadi solusi, kita kira fleksibel untuk mencari yang terbaik buat rakyat sambil (menunggu) hunian tetap. Yang paling ideal di satu lokasi. Nanti PTPN saya coba koordinasi,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Lansia di Kota Banjar Ditemukan Tewas Tersambar Kereta Api, Begini Kronologinya

Mengutip data Pemerintah Kabupaten Bogor yang menunjukkan bahwa 19.821 warga terdampak tanah longsor di Kecamatan Sukajaya, Jasinga, Nanggung, dan Cigudeg masih mengungsi karena rumah mereka masih membahayakan jika ditempati.

“Ibu (tentukan) koordinatnya saja mana. Nanti saya lobi ke level pusat,” katanya kepada Bupati Bogor.

Setelah ada SK Bupati mengenai data warga yang harus direlokasi dan lokasi relokasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa mulai membangun rumah untuk warga yang permukimannya tidak lagi bisa ditempati karena terdampak tanah longsor.

Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten sedang mendata dampak bencana di wilayahnya, termasuk mendata kerusakan rumah warga yang terdampak tanah longsor dan permukiman yang tidak aman dari tanah longsor.

Baca Juga:  Pelaku Pemalsuan Surat Antigen di Depok Ditangkap, Getok Harga Sebesar InI

“Kita masih data, karena harus valid datanya, harus diulangi, ulangi, ulangi lagi. Makanya, kita menginstruksikan kepada kepala desa untuk mendata dari berbagai klasifikasi. Dari rusak ringan sampai rusak berat sampai tanahnya bisa dihuni atau tidak,” katanya.

“Walau rusak ringan, tetapi daerahnya kena longsor dan dianggap tidak layak hunian, berarti itu harus direlokasi. Berarti bukan dilihat dari kondisi rumah, tapi kondisi tanah,” ia menambahkan.

Pemerintah Kabupaten juga mengupayakan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang permukimannya kena dampak longsor. Jika tidak ada huntara, Ade Yasin akan maksimalkan dititip di rumah-rumah penduduk dengan sewa, yang hingga kini masih di data. (Ara)