Dirjen Rehabilitasi Sosial Angkat Bicara Soal Polemik Disabilitas Wyata Guna

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Idit Supriadi Priantna mencermati polemik yang terjadi seputar berakhirnya masa retensi penerima manfaat di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Wyata Guna.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos memandang perlu untuk menyampaikan dan meluruskan beberapa hal. Agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan misinformasi yang mencerabut fakta yang sesungguhnya terjadi.

“Kami sangat menyesalkan polemik yang mengemuka terkait berakhirnya masa retensi penerima manfaat. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam situasi seperti ini, kami mengajak semua pihak berpikir jernih. Sebab sikap emosional, rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Idit saat Konferensi Pers di Balai Wyata Guna Bandung, Jum’at (17/1/2020).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Canangkab Kawasan Uji Gratis Emisi Bersih

Pertama, kata dia, bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh Balai Wyata Guna kepada penerima manfaat. Yang terjadi, penerima manfaat telah berakhir masa retensinya, atau sudah memasuki tahapan terminasi.

“Seperti kita ketahui, fungsi balai merupakan wadah pembinaan yang bersifat sementara bagi saudara-saudara penerima manfaat. Bukan tempat permanen. Ini proses normal, dan sudah dipahami sejak pertama penerima manfaat menjadi binaan di Balai,” jelasnya.

Pada tahapan terminasi ini, Idit menyebut, penerima manfaat yang telah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dan pembinaan selama di Balai, terikat oleh ketentuan untuk harus kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. Sebab ada penghuni lain, yang akan masuk serta mendapat pembinaan di Balai.

“Dengan bekal yang telah diberikan oleh Balai Wyata Guna, kami tahu, di luar sana, saudara-saudara dapat menyongsong masa depan cerah. Berkiprah di masyarakat yang siap menerima anda,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

Sebagai solusi, lanjut Idit, penerima manfaat yang telah berakhir masa retensinya namun belum kembali kepada keluarga, telah ditawarkan dua pilihan. Opsi solusi pertama, alumni penerima manfaat yang berjumlah 32 orang disediakan asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cimahi.

“Opsi solusi kedua, pihak Balai juga menyediakan asrama khusus di Wyata Guna untuk 32 orang alumni penerima manfaat. Jadi saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau yang mana,” ujar Idit.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikut Doakan Putra Sulung Ridwan Kamil

Idit menegaskan tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang diembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Dia juga menerangkan bahwa Balai Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar internasional yang sistem dan layanan di dalamnya, tentu saja bertujuan satu.

Untuk mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada saudara-saudara penerima manfaat. Sehingga saudara-saudara kita ini lebih berdaya dan mandiri. Selain itu, aset Wyata Guna merupakan hak milik Kemensos. Hal ini dapat dibuktikan secara legal.

Perlu diketahui, Permensos 18 Tahun 2018 yang kini berlaku, telah sesuai dengan perundang-undangan. Permensos No. 18/2018 diterbitkan untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas secara menyeluruh. (RNU)