Aduh.. Polisi Gadungan Ini Tipu Dua Janda di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Nasib malang harus diterima dua orang janda berparas cantik, berinisial TS (51) dan DS (25), warga Manonjaya dan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ditipu Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi polisi gadungan tipu dua janda di Tasikmalaya terbongkar. Polisi gadungan yang diketahui bernama Wahyu Siswanto (35), warga Kota Depok tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

“Pelaku berhasil menipu dua janda setelah diajak kesebuah penginapan, pelaku malah menguras harta benda milik korban, salah satunya korban berinisial TS harus rela kehilangan 1 unit sepeda motor yang digondol pelaku, tidak hanya itu Handphone dan Dompet korban yang berisikan uang dan surat-surat penting juga turut digondol pelaku,” ujar Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, saat Jumpa Pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:  Kantor Diskominfo Kota Bandung Digeledah Selama 7 Jam, Penyidik KPK Bawa Pulang Dua Koper

Selain itu menurut AKBP Dony, janda muda berinisial DS (25) juga harus rela kehilangan 1 Unit Handphone dan Tas yang berisikan dompet dan uang tunai milik korban.

“Adapun modus pelaku yakni mencari target seorang wanita disebuah aplikasi media sosial, setelah mendapatkan sasaran, pelaku ini mengaku sebagai anggota Polsek Cikalong, setelah itu korban dibujuk rayu untuk ketemuan dengan pelaku,” tuturnya.

Merasa telah ditipu oleh pelaku, akhirnya kedua korban tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku berhasil tertangkap.

Baca Juga:  Dukung RUU Minol, DPRD Jabar: Masyarakat Pasti Sepakat Untuk Mendukung

Sementara, Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan bahwa pelaku selama pura-pura tugas menjadi Polisi gadungan, pelaku ini telah menggunakan berbagai macam atribut Polri, yakni diantaranya menggunakan emblem atau atribut pakaian bertuliskan Polres Bogor dengan Emblem Polda Metro Jaya.

“Selain itu, pelaku juga mengaku memakai pakaian kaos Satuan Sabhara, berjaket Satuan Lalu lintas dengan pelindung kepalanya, bersepatu Dinas Perhubungan yang menyerupai sepatu milik Polisi Lalu Lintas serta lengkap dengan lencana anggota,” jelasnya.

AKP Siswo De Cuellar menjelaskan bahwa berdasarkan dari keterangan dari pelaku, semua emblem dan atribut Polri tersebut beli dari Depok, dengan bermodalkan uang Rp.1 juta, dia bisa menjadi Polisi gadungan.

Baca Juga:  Ketua Komisi V DPRD Jabar Usul Pasar Buka 24 Jam

Menurutnya, dia berani melakukan perbuatan kriminal tersebut lantaran kesal karena tak pernah lulus ujian ketika mendaftar sebagai anggota Polisi. Makanya dia beli atribut dan tipu sana sini kepada wanita.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah jaket Polisi, 2 buah Kaos dalam Polisi warna coklat, 1 buah celana panjang dinas Polri PDL A1 warna coklat, 1 buah helm Polisi, 1 buah lencana Kewenangan Penyidik Polri, 1 buah borgol ukuran kecil, 1 buah sepatu tinggi dinas LLAJ dan sejumlah barang bukti milik korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (CR1)