Langgar Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Tercatat sebanyak 11 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang dalam kurun waktu 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya mengatakan, WNA tersebut yang telah melakukan tindakan pelanggaran administrasi keimigrasian.

“Sebanyak 11 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara,” kata Ujang, di Karawang, Kamis (17/1/2020).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Pria yang Ditemukan Tewas Berdarah di Tasikmalaya, Ternyata...

Ia mengatakan, deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang bagi WNA yang melakukan pelanggaran.

“Sebanyak 11 WNA yang dideportasi itu di antaranya tiga orang asal Pakistan serta tiga orang asal negara Jepang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

WNA lainnya yang dideportasi berasal dari India (satu orang), Maroko (satu orang), Taiwan (satu orang), Korea Selatan (satu orang), dan Filipina (satu orang).

“Mereka dideportasi karena melanggar penyalahgunaan izin tinggal,” kata Ujang.

Baca Juga:  Gubernur Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan di Cianjur

Selain itu, juga ada dari mereka yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi tetap berada di wilayah Indonesia.

Selain melakukan deportasi, Kantor Imigrasi Karawang juga telah memproses satu kasus melalui Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia). Dalam kasus ini, seorang warga negara Maroko yang terlibat. (Ara)