Tersandung Narkoba, IRT Asal Sergai Coba Kabur Saat Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Masita alias Ita (47) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

IRT tersebut bahkan hendak kabur saat ditangkap Polsek Teluk Mengkudu di rumahnya di Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2020) malam.

Baca Juga:  Gedung Kembar Purwakarta Salah Satu Cagar Budaya yang Diakui BPCB

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram, 1 kaca pirex, 1 pipet platik ujung runcing dan 1 telepon seluler.

“Tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Iptu Barito Siregar pada jabarnews.com, Minggu (19/1/2020) siang.

Baca Juga:  Gomez Is Back

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tersangka Ita salah satu pengkonsumsi narkoba. Atas laporan itu team langsung bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

“Saat digrebek tersangka usai mengkonsumsi sabu, namun barang bukti ditemukan di baik kardus warung miliknya,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil introgasi tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang wanita berinisial Sijum warga Dusun 2, Desa Sentang. Saat personil melakukan pengembangan Sijum sudah kabur.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pimpinan dan Anggota Pansus 4 Raperda

“Saat dilakukan pengembangan Sijum sudah kabur sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu,” tutup Iptu Barito Siregar. (CR1)