Konflik Jual Beli Tanah, Rumah Makan Haruman Dikosongkan Paksa

JABARNEWS | BANDUNG – Konflik jual beli tanah di Jalan Mekar Utama 3A, Mekarwangi, Kota Bandung, berakhir dengan pengosongan paksa yang diamankan oleh Polsek Bojongloa Kidul, Senin (20/1/2020).

Pengosongan dan penguasaan bangunan seluas 1.600 m2 yang digunakan sebagai Rumah Makan Haruman Mekarwangi, Cibaduyut ini bermula dari jual beli yang dilakukan pada 2017 lalu.

Pemilik sebelumnya, Upuh Sudarsih dan Budi Hartono sebagai pihak pertama telah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada pihak kedua, Pramono Prayitno dan Yuni Esmawati.

Baca Juga:  Seorang IRT di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Suami

Namun, sampai saat ini pihak pertama tidak mau mengosongkan atau menyerahkan bangunan tersebut dengan alasan akan dibeli kembali.

“Rumah makan ini sudah dilakukan jual beli selama 3 tahun sejak 2017, namun pemilik Haruman sebelumnya hingga tahun 2020 tidak mau memberikan tempat ini kepada pemilik yang sah,” kata Kuasa Hukum pembeli bangunan Pramono Prayitno, Jimmy Simamora dalam keterangan yang diterima jabarnews.com.

Baca Juga:  Bupati Sumedang Canangkan Progam Reaksi Cepat Tangani Sampah

Selama tiga tahun, Jimmy sebagai kuasa hukum telah mewakili pihak kedua dalam melakukan mediasi berulang kali, hingga somasi. Akan tetapi, hal tersebut tetap tidak membuat pihak penjual untuk segera mengosongkan bangunan.

“Mereka menjanjikan untuk membeli kembali tanpa mengosongkan dulu tempatnya, kami diimingi janji berulang kali, kami rasa cukup batas waktunya. Sebagai kuasa hukum, kami lalu melakukan pengosongan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Bertemu RE Koswara, Dedi Mulyadi Prihatin Fenomena Anak Gugat Orangtua Soal Harta

Selama tiga tahun sejak dilakukan transaksi jual-beli, Rumah Makan Haruman masih dioperasikan seperti biasa oleh pihak penjual.

Dalam kesempatan itu, terlihat aparat kepolisian mencoba mengamankan proses penyegelan RM tersebut.

“Berkaitan dengan kejadian ini bahwa permasalahan yang terjadi dengan tanah ini, sudah dilaporkan ke Polrestabes dan proses hukumnya tengah berjalan,” ujar Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Edi Kusmawan. (RNU)