Kasus Suap Meikarta, Saksi: Pak Iwa Pernah Tagih Rp 1 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah menggelar sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, Senin (13/1/2020).

Kini, terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa mendengarkan pernyataan para saksi saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020).

Neneng Rahmi Nurlaili, selaku mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, menyebut Iwa Karniwa pernah menagih uang sebesar Rp.1 miliar guna melancarkan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi memuluskan pembangunan Meikarta.

Baca Juga:  Duh! Debit Air di Waduk Jatiluhur Terus Menyusut, Polisi Lakukan Ini

“Permintaan Pak Iwa bilang itu bagaimana yang itunya, sudah selesai apa belum?, disampaikan Iwa saat bertemu di Gedung Sate, Kota Bandung, pada tahun 2018 silam,” kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1/2020).

Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, menyebut kata ‘itunya’ yang dimaksud adalah uang yang diminta Iwa. Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Iwa melalui Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto meminta Rp.1 miliar sebagai ongkos melancarkan persetujuan RDTR oleh Gubernur Jawa Barat yang pada saat itu dijabat oleh Ahmad Heryawan.

Baca Juga:  Pansus 3 Minta Raperda Ketahanan Pangan Diperkuat Muatan Lokal

“Sampai sekarang persetujuan substansi belum turun, sedangkan uang telah diberikan,” kata Jaksa KPK, Ferdian.

Dalam sidang pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi berkaitan dengan pemberian uang kepada Iwa. Selain Neneng, empat saksi lainnya di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Pejabat PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Pihak Lippo Cikarang Satriadi, dan Iyus Yusuf yang merupakan pensiunan Bina Marga.

Baca Juga:  Emil Kebut 100 Hari, Yakinkan 2019 Program Rindu 100% Terwujud

Selain itu, Neneng mengaku saat itu menemui Iwa bersama dengan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln. Maksud pertemuan tersebut, kata Neneng, adalah menanyakan terkait proses persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi.

Sedangkan setelah Iwa diduga telah menerima sejumlah uang dengan total Rp.900 juta, substansi Perda RDTR tersebut tak kunjung disetujui oleh Gubernur. (Ara)