Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJAMSOSTEK Purwakarta Lakukan Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan, BPJS Ketenagakerjaan yang kini dipanggil BPJAMSOSTEK melakukan kerjasama ke sejumlah pihak.

Seperti halnya di Kabupaten Purwkarta, Jawa Barat, BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta akan menggandengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya.

Hal tersebut diketahui saat kegiatan Konsolidasi Kepatuhan dan Penegakan Hukum antara pihak BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Polres Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, DPMPTSP serta pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta di Hotel Harper Purwakarta, Selasa (21/1/2020).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto mengaku kegiatan konsolidasi ini baru pertama kali digelar. Diharapkan adanya sinergitas antara pihak terkait bisa menumbuhkan tingkat kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial kepada para karyawannya.

Herry mengungkapkan, selama ini BPJAMSOSTEK dengan pihak Kejaksaan Agung sudah memiliki Nota Kesepahaman yang ditindaklanjuti di masing-masing daerah, melalui pihak Kejaksaan. Dimana saat ini kerjasama tersebut sudah berjalan dengan cukup baik.

“Di Purwakarta sendiri, kita sudah melakukan kerjasama cukup baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Alhamdulillah berkat bantuan Kejari Purwakarta, sejumlah perusahaan yang selama ini sulit membayar tunggakan bisa melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” kata Herry, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:  Buka Pelatihan Dodol, Anne Ratna Mustika Minta UMKM Untuk Terus Berinovasi

Terkait rencana kerjasama dengan pihak Polres Purwakarta, ujar Herry, ditingkat pusat saat ini memang belum ada nota kesepahaman, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi cikal bakal keluarnya nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dan Polri.

Dengan adanya nota kesepahaman itu nantinya, kekuatan BPJAMSOSTEK bisa lebih bertambah, sehingga selain kepatuhan, penegakan hukum bisa berjalan dengan maksimal.

“Kita berharap, adanya sinergitas antara BPJAMSOSTEK Purwakarta dengan Kejari dan Polres, mampu meningkatkan kepatuhan pihak-pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk melindungi karyawannya. Dan yang pasti bagi perusahaan tidak mengindahkan aturan yang ada, sejumlah sanksi tegas akan diberikan baik sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan temuan di lapangan nantinya,” jelas Herry.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro, melalui, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja mengatakan, kerjasama yang sudah terjalin cukup baik selama ini ke depan bisa terus ditingkatkan lagi.

Baca Juga:  Wagub Jabar: Pendidikan Moral Bisa Cegah Kasus Pornografi

Kejari Purwakarta pun mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Purwakarta yang sudah mempercayai pihaknya untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait adanya tunggakan iuran di sejumlah perusahaan di Purwakarta.

“Yang pasti kita bekerja berdasarkan surat permohonan dari BPJAMSOSTEK. Kita berharap, adanya kerjasama ini bisa membantu para pekerja mendapatkan hak mereka, salah satunya jaminan sosial saat bekerja,” ucap Dodi.

Di tempat yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Kasat Reskrim AKP Andreas didampingi KBO Reskrim Iptu Budi Suheri mengatakan, untuk ke depan pihaknya meminta adanya sosialisasi ke penyidik kepolisian tentang BPJAMSOSTEK.

Dengan harapan, penyidik di Polres Purwakarta mengetahui secara jelas apa yang mesti dilakukan disaat menemukan adanya sejumlah laporan maupun temuan di lapangan, apakah itu terkait pidana atau perdata.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah dilibatkan dalam kegiatan ini. Semoga harapan adanya nota kesepahaman di tingkat pusat antara BPJAMSOSTEK dengan Polri bisa terwujud dan bisa segera kita tindaklanjuti di daerah,” ucap Budi.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diimbau Pakai Masker, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurtjahya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, pihaknya sebagai wakil dari pemerintah daerah siap bersinergi dengan pihak BPJAMSOSTEK.

Salah satunya dalam memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang dinilai tidak patuh terkait aturan perihal program BPJAMSOSTEK. Untuk sanksi yang akan diberikan tetap berdasarkan permintaan dari pihak BPJAMSOSTEK.

“Kita juga minta kepada pihak BPJAMSOSTEK Purwakarta untuk kembali membuat surat Perjanjian Kerja Sama (PKS), karena surat yang lama sudah habis masa waktunya,” kata Nurtjahya.

Untuk diketahui, usai konsolidasi tersebut pihak BPJAMSOSTEK Purwakarta akan merumuskan beberapa hal yang nantinya akan dijadikan acuan untuk melakukan MoU, dimana hasil pertemuan tersebut juga akan disampaikan kepada BPJSJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat serta BPJAMSOSTEK Pusat. Dengan harapan sinergitas tersebut bisa terus berjalan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Purwakarta, Andin Adyaksantoro, Kasi Datun Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmaja beserta staf, Iptu Budi Suheri perwakilan dari Polres Purwakarta serta Kepala DPMTSP Purwakarta, Nurtjahya. (Zal)