Selesaikan LPPD, Sekda Kabupaten Bekasi Minta Jangan Terlambat

JABARNEWS | BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bekasi, Uju meminta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019, utuk di selesaikan dengan tepat waktu.

“Kita semua agar jangan lagi ada yang terlambat mengisi laporan. Jika dalam pengisian ada yang kurang datanya, tetaplah kita berkoordinasi. Karena meskipun di provinsi bisa selesai 100%, tetapi ada daerah yang belum, maka akan mempengaruhi dalam penilaian,” kata Uju, saat membuka rapat persiapan penyusunan dan pengisian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2019, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:  Waduh! Terjadi Pergerakan Tanah Sebanyak 8 Kali di Desa Panyindangan Purwakarta Selama 2023

Ia menjelasakan, dalam penyusunan laporan tersebut setiap Perangkat Daerah dapat menyampaikan data kegiatan. Mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib, dan pilihan yang dilaksanakan oleh semua Perangkat Daerah.

“Sesuai dengan ketentuan, bahwa ini (LPPD) harus selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, saya harapkan laporan gubernur ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan yang dibuat,” ucapnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Beri Alasan Tak Gelar Resepsi Pernikahan: Malu Sama Umur...

Hal ini diharuskan karena mengacu pada, Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019.

Dimana regulasi itu dijelaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan, yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Daerah 1 Juhandi, penyusunan LPPD sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah data dan dokumen pendukung wajib diferivikasi dan di reviu oleh Inspektorat.

Baca Juga:  IPDN Komitmen Bantu Pemerintah Daerah dalam Berinovasi, Ini Salah Satunya

“LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh elemen data kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah. Sedangkan capaian kinerja makro dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bersumber dari Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya. (Red)