Diduga Calon TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Permohonan Paspor

JABARNEWS | KARAWANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya mengatakan sebanyak 44 permohonan paspor ditolak selama Januari sampai Desember 2019, diduga untuk menjadi tenaga kerja Indonesia ilegal.

“Ada 44 permohonan paspor yang ditolak selama Januari sampai Desember 2019,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya, Rabu (22/01/2020).

Baca Juga:  Wisatawan yang Datang ke Pangandaran saat Libur Lebaran Capai Rarusan Ribu Pengunjung

Ia mengatakan, penolakan permohonan pembuatan paspor tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditelah ditetapkan.

“Dalam proses permohonan, ditemukan indikasi kalau yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural, sehingga ditolak permohonan paspor yang diajukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama 2019 telah melakukan pelayanan permohonan paspor terhadap 72.892 warga.

Baca Juga:  Gus Minteri Minta Pertides Lakukan Pendampingan ke Setiap Desa

Dari berbagai jenis layanan permohonan paspor, kebanyakan warga yang mengajukan paspor tujuannya untuk wisata ke luar negeri dan umrah.

Catatan Kantor Imigrasi setempat, jumlah warga Karawang dan Purwakarta yang mengajukan permohonan paspor untuk wisata dan umrah sebanyak 37.767 orang.

Baca Juga:  Ekonomi Digital di Jabar Naik 40 Persen, Ridwan Kamil Langsung Buat Terobosan

Sedangkan warga yang mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri mencapai 2.984 orang. Sementara yang mengajukan untuk ibadah haji mencapai 1.660 orang.

Menurut Ujang, layanan paspor itu meliputi permohonan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang/rusak, dan perubahan data. (Ara)