Bupati Sergai Tinjau Buntu Bulat Lewati Sungai Gunakan Rakit

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Soekirman didampingi Ketua DPRD Serdang Bedagai Rizky Ramadhan dan rombongan terpaksa menaiki rakit bambu untuk menyeberangi sungai ular yang lebarnya mencapai 100 meter.

Mereka harus naik rakit bambu merupakan satu-satunya akses jalan menuju Dusun Buntu Bulat melalui jalan darat milik perkebunan kepala sawit PT Sri Rahayu Agung yang terletak di Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Hadi Alibulaqi Terpilih Sebagai Ketua Ekraf Kabupaten Purwakarta, Ini Progam Kerjanya

Bupati Serdang Bedagai Soekirman mengatakan, kedatangannya bersama rombongan dalam rangka meninjau Dusun Buntu Bulat, Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi untuk bertatap muka dan dialog dengan warga sekitar.

“Kita silaturahmi sekaligus dialog dengan warga sekitar,” katanya, Rabu (22/20/20).

Ia menjelaskan, akses jalan menuju Dusun Buntu Bulat harus melintasi areal perkebunan sehingga sulit untuk membangun akses jalan karena butuh izin dari pihak perkebunan. Namun upaya dilakukan masyarakat untuk mendapatkan csr melalui telkom dan TNI sudah mendapat titik terang.

Baca Juga:  6 Hari Razia, 400 Yang Nunggak Pajak Bayar Di Tempat

“Ada rencana pembangunan jembatan gantung dibangun PT Telkom, kita harap terlaksana secepatnya,” ucap Soekirman

Untuk rehap rumah tidak layak huni menurut Bupati, harus disurve apakah warga tersebut memiliki tanah sendiri karena di Buntu Bulat banyak tuan tanah dan memiliki lahan yang luas, sehingga perlu di surve. Namun sebagia sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan rehap rumah tidak layak huni.

Baca Juga:  Tiga Rumah Warga di Cisolok Sukabumi Rusak Diterjang Tanah Longsor

“Disana banyak tuan tanah yang memiliki lahan luas sehingga warga tinggal dirumah tidak layak huni apakah itu milik mereka atau tidak sehingga perlu di surve,” bilangnya.

Dalam rombongan ikut serta meninjau Dusun Buntu Bulat Ketua PKK Kabupaten Serdang Bedagai Hj Marliah Soekirman, Kadis PUPR Johan Sinaga, Sekretaris Dewan Suprin, Kabag Umum Syafran dan Kabag Protokol Elfin. (Ptr)