Kasus Keabsahan Ijazah Oknum Kades Blok 10 Sergai Belum Jelas

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Keabsahaan ijazah paket B digunakan untuk ikut Pilkades 2017, oleh oknum Kepala Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara belum jelas titik terang.

Padahal kasusnya sudah dilaporkan Pemkab Serdang Bedagai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai untuk mempertanyakan keabsahan ijazah paket B tersebut.

Muhammad Ikhwan warga Kecamatan Dolok Masihul pada jabarnews.com mengatakan, Pemkab Serdang Bedagai kurang tegas dalam melakukan tindakan terhadap oknum Kades Blok 10 yang disinyalir menggunakan ijazah paket B palsu.

Baca Juga:  Ini Dia Nadzar Dedi Mulyadi Kalau Jokowi Menang

“Jelas kelompok belajar dalam paket B itu piktif sehingga keabsahan ijazahnya disinyalir palsu,” ucapnya.

Menurutnya, oknum kades S jelas tidak memenuhi persyaratan menjadi Kades akibat ijazahnya disinyalir palsu, sehingga Pemkab Serdang Bedagai jelas dirugikan sehingga Bupati harus mengambil tindakan tegas.

“Jelas Pemkab Serdang Bedagai dirugikan tapi kenapa sampai sekarang belum ada tindakan diambil,” bilang Ikhwan.

Baca Juga:  Hasil Kongres Ke-1 PA se-Purwakarta, Yudi Rachmadi Jabat Sekjend FAKTA

Ditempat terisah, Kasat Reskrim polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno pada jabarnews.com mengatakan, untuk mengetahui palsu tidaknya ijazah paket B oknum Kades Belok 10 bukan keputusan Kepolisian tapi dari penjelasan Dinas Pendidikan merupakan ahlinya.

“Palsu tidaknya ijazah ada ahlinya, ya Dinas Pendidikan, bukan Polisi,” katanya.

Ia menjelaskan, adanya laporan dari Pemkab Serdang Bedagai terkait adanya dugaan keabsahan ijazah paket B milik oknum Kades Blok 10 masih dalam lidik Polres Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Seorang Anak Di Majalengka Minta Sang Ibu Jual Dirinya Ke Lelaki Hidung Belang

“Masih dalam lidik menunggu ahli dari Dinas Pendidikan,” ucap AKP Hendro Sutarno.

Sebelumnya Kadis PMD Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan mengatakan, Pemkab Serdang Bedagai belum bisa memutuskan sanksi kepada oknum Kades Blok 10 dikarenakan masih menunggu keputusan dari Polres Serdang Bedagai prihal keabsahan ijazah paket B digunakan Suhardi saat ikut Pilades 2017 lalu.

“Menunggu keputusan Polres Sergai, kalau mereka bilang ijazah tersebut palsu langsung kita tindak,” katanya.(Ptr)