Disnakan Pastikan Kabupaten Ciamis Bebas Antraks

JABARNEWS | CIAMIS – Mencuatnya kabar kasus antraks pada hewan ternak maupun manusia yang telah diperingatkan oleh Kementerian Kesehatan RI membuat warga khawatir potensi penyevaran bakteri antraks.

Namun, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis, Syarief Nur Hidayat telah memastikan bahwa seluruh ternak di Kabupaten Ciamis aman bebas dari penyakit virus antraks.

“Disnakan selalu mengawasi lalu lintas peredaran hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Ciamis dan memeriksa hewan ternak di pasaran, dengan syarat pemilik ternak atau penjual ternak telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” kata Kadisnakan Ciamis, H. Syarief Nur Hidayat didampingi Kasi Kesehatan Hewan dan Ikan Disnakan Ciamis, dr. Yanti, kepada Jabarnews.com, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:  Ribuan Kendaraan Padati Jalur Wisata Berastagi Karo Libur Lebaran 2023

Syarief mengatakan bahwa populasi ternak unggas di Kabupaten Ciamis lumayan cukup tinggi, sehingga resiko penularan influenza tersebut lumayan cukup rentan, ditambah karena daerah Ciamis berbatasan dengan daerah tertular, sehingga Kabupaten Ciamis resiko terancam kasus influenza pada hewan ternak.

“Sejauh ini hewan ternak Kabupaten Ciamis aman dan bebas dari penyakit antraks, sedangkan untuk kasus flu burung (influenza) di Tahun 2019 terdapat 2 kasus, dan ini bagian dari prioritas Disnakan Kabupaten Ciamis untuk menekan angka tersebut.

“Oleh sebab itu, untuk mencegah dan antisipasi penularan penyakit pada hewan ternak maupun hewan peliharaan, Disnakan selalu meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap hewan ternak, dan memberikan vaksinasi secara rutin.

Baca Juga:  Rawan Banjir, Tim SAR Cek Debit Air Sungai Cikareumbi Lembang

Syarief juga menuturkan, kita sudah melakukan jejaring komunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk memastikan pencegahan penularan penyakit pada hewan. Salah satunya seperti kasus hewan pembawa rabies (HPR), kita langsung melakukan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah penyakit tersebut, dengan cara melakukan observasi selama 14 hari terhadap hewan tersebut.

Ditempat terpisah, Kabid pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, dr. Bayu Yudiawan mengatakan bahwa Dinkes Ciamis telah melakukan surveillance zoonosis yang ditimbulkan oleh binatang, salah satunya adalah penyakit rabies.

Baca Juga:  Berikut Sejumlah Kesalahan saat Menghindari Penularan Covid-19

“Berdasarkan catatan yang diserap Dinkes Kabupaten Ciamis, kasus penyakit antraks sejauh ini belum ditemukan, sedangkan untuk kasus gigitan oleh hewan pembawa rabies (HPR) terolong lumayan cukup banyak, yakni kurang lebih 50 kasus, namun begitu, Dinkes Ciamis telah menyediakan vaksin anti rabies (VAR),” jelasnya.

dr. Bayu mengatakan, untuk orang (pasien) yang tergigit hewan rabies, akan dilakukan terapi dengan 3 kali jadwal kunjungan dengan diberikan vaksin anti rabies, selain itu kami juga menekankan supaya hewan yang diindikasi positif rabies jangan sampai dibunuh, karena hewan yang diduga berindikasi rabies tersebut akan dilakukan observasi oleh Disnakan. (CR1)