Dinas KUK Jabar Bentuk Satgas Gebrak Persempit Gerak Rentenir

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat mengagas pembentukan Satuan Tugas Gerakan Berantas Rentenir Melalui Koperasi (Satgas Gebrak). Keberadaan satgas tersebut diproyeksikan untuk meminimalisir gerakan rentenir.

“Kehadiran satgas ini sebagai upaya masyarakat dan pemerintah untuk mencegah, mengedukasi, dan melakukan pendampingan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas KUK Jabar, Kusmana Hartadji, pada Rapat Pembentukan Satgas Gebrak, Selasa (21/1/2020).

Kusmana menjelaskan, saat ini semakin banyak rentenir berkedok koperasi, bank emok, dan aplikasi pinjaman online ilegal, yang meresahkan masyarakat.

Praktik rentenir atau bank emok ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Sampai ada orang dibuat malu hanya karena pinjaman Rp 800.000 di online. Bukan hanya utang yang terus membengkak karena berbunga, mereka juga harus menanggung malu saat mengalami gagal bayar.

Baca Juga:  Video: Pembunuhan Subang Diduga Libatkan Orang Profesional

“Semua kontak di handphone-nya akan dihubungi penagih utang dengan isi pesan yang menjatuhkan si peminjam. Hal inilah yang mendorong kita membentuk Satgas Gebrak,” jelasnya.

Dipilihnya koperasi, ujar Kusmana, karena badan usaha tersebut memiliki kedudukan strategis dalam memajukan ekonomi masyarakat. Koperasi dinilai mampu memberikan upaya penanganan khusus serta advokasi dan pendampingan kepada masyarakat tentang dampak rentenir

“Visi dari Satgas Gebrak Rentenir yaitu untuk mewujudkan Jabar bebas rentenir dengan kolaborasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bocah Penjual Kerupuk Itu, Kini Miliki Rumah

Selain itu, tambah Kusmana, adanya satgas tersebut juga akan menggalang gerakan gerakan masyarakat dalam menghadapi rentenir. Kemudian melakukan pendampingan pelatihan menghadapi rentenir kepada koperasi dan memberikan edukasi perkoperasian kepada masyarakat serta meningkatkan daya beli masyarakat melalui koperasi.

“Mereka akan melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, serta melaporkan dan berkolaborasi dalam menyelesaikan kasus rentenir,” katanya.

Dalam upaya tersebut, Dinas KUK akan melibatkan koperasi, dinas, unsur masyarakat, tokoh agama, lembaga keuangan perbankan, hingga baznas dalam menyelesaikan atau membantu masyarakat yang terlibat rentenir.

Satgas Gebrak Dinas KUK Jabar akan melibatkan koperasi untuk men-take over masyarakat yang terjerat rentenir, pinjaman online, dan bank emok ilegal. Pendekatan penanganan masalah akan melalui beberapa pendekatan mulai edukasi, pemberdayaan, gerakan sosial masyarakat hingga advokasi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 21 Juli 2023

Untuk pendekatan advokasi yang akan dilakukan, menurut dia, akan dimulai dengan mengajukan penghapusan bunga, mengajukan potongan hutang pokok, dan memberhentikan pembayaran jika pengajuan tidak diterima.

Selain itu juga membuat laporan polisi jika terjadi tindak pidana serta monitoring terhadap korban yang telah dibantu.

“Tahap awal akan dibentuk dan disusun SDM Satgas. Selanjutnya kita akan melakukan pilot project untuk daerah tertentu untuk menanganan rentenir di daerah tertentu,” ucapnya. (Red)