Tenaga Honorer Dihapus, Pemprov Jabar Sarankan Ikut P3K

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan menghapuskan secara menyeluruh tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Provisi Jawa Barat, Tulus Arifan menjelaskan, masalah penghapusan tenaga honorer disampaikan tahun 2023, pemerintah memberikan jalan melalui proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita sendiri untuk P3K yang tahap 1 ini saja kita masih menunggu berapa gajihnya berapa, jika nanti sudah ketemu itu saya rasa akan ada informasi lebih lanjut,” kata Tulus saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Ayah yang Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kota Cimahi Terancam Hukuman Mati

Dia menyebut, berdasarkan amanat dari peraturan Undang-Undang bahwa memang tahun 2023 itu diharapkan sudah tidak ada lagi tenaga kontrak atau tenaga harian lepas.

Baca Juga:  Warga Sukaratu Cianjur Minta Penjaringan Perangkat Desa Diulang, Ini Sebabnya

Saat ditanya terkait dampak dari penghapusan tenaga guru honorer, Tulus menjawab, pihaknya sendiri belum bisa menjelaskan dampaknya secara rinci.

“Dampaknya, ya yang pasti kalau P3K-nya terbatas tapi guru honorernya banyak pasti dampaknya masing-masing, saya belum bisa menjabarkan,”ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, memang pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dua bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil PNS dan P3K. Oleh karena itu, Tulus membuka ruang argumentasi bagi setiap tenaga honorer yang ada di Jawa Barat untuk menjadi P3K.

Baca Juga:  Polisi di Medan Sita 1,3 Ton Ganja Dari Aceh

“Otomasi dalam hal itu kami akan tetap bersikap terbuka berkomunikatif, bagaimana pun meraka warga masyarakat Jawa Barat. Kita akan ada aturan aturan yang harus ditaati kita bersama,” tutupnya. (Rnu)