Jeritan Nelayan Pasir Putih, Pemkab Karawang Bakal Hubungi Pertamina

JABARNEWS | KARAWANG – Ratusan nelayan Pasir Putih Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluhkan sejumlah rajungan langka saat memasuki musim panen.

Mereka mengeluh dengan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Keluhan hasil panen yang menurun pasca pencemaran oil spill dari sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi (PHE) Offhsore North West Java (ONWJ).

Hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/1/2020) menerima aksi masa depan para petani rajungan dari Desa Pasir Putih, Kecamatan Cilamaya Kulon yang meminta ganti rugi setelah menjadi tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi sejak tahun lalu.

Baca Juga:  Baru Naik 2 Hari, Polisi Amankan Puluhan Penimbun BBM Bersubsidi

Dalam audiensi yang dipimpin Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dan didampingi Pejabat dinas terkait tersebut, ditetapkan bahwa Pemkab berjanji akan menyalurkan beras ke seluruh warga nelayan yang menjadi korban.

“Kami sudah menyuruh sekdes untuk mendata jumlah KK di desa itu. Penyaluran beras ini kan sifatnya genting. Tadi warga melapor mereka ada yang perlu mencari rajungan, jadi bisa minta bantuan. Ini yang akan didahulukan,” ucap Sekda saat berbicara.

Baca Juga:  Wow, 10 Kopi Terbaik Jawa Barat Tampil di Ajang World of Coffee Italia

Selain membantu penyaluran beras, kata Sekda, pihaknya juga perlu untuk memberi bantuan kepada udang. Usulan tersebut juga diminta akan direalisasikan.

“Jaring udang ini rencananya untuk 13 kelompok nelayan,” ucapnya.

Lebih lanjut sekda menyatakan ganti rugi dari pertamina, pihaknya belum bisa memutuskan. Pasalnya, urusan tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak pertamina.

Baca Juga:  Di Kota Bandung, Cibadak Bakal Semarak Menyambut Imlek

“Besok kita akan mengadakan pertemuan dengan pihak Pertamina untuk membahas soal pembayaran itu,” pungkasnya.

Hanya saja Pemkab Karawang belum bisa memastikan jumlah besarannya.

Seperti diketahui, nelayan juga berharap ganti rugi sesuai kesepakatan awal besaran kompensasi Rp 150.000/hari selain ganti rugi alat tangkap nelayan dan terakhir tuntutan itu akan disampaikan pada 21 Januari 2020 pada saat rapat bersama pertamina. (Red)