PJT II Bantah Pernyataan Jaksa KPK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pihak manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) II melalui bidang Hubungan Masyarakat (Humas) membantah peryataan dari Jaksa KPK, Budi Nugraha yang mengatakan Andrini Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, dan Bimart Duandita merupakan karyawan dari PJT II.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/1/2020) terkait kasus suap pengadaan jasa konsultasi di PJT II, yang menjerat mantan Dirut PJT II Djoko Susilo.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa Andrini Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, dan Bimart Duandita yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diperkaya oleh Perbuatan Eks Dirut Jasa Tirta II, para pihak tersebut tidak terdaftar sebagi karyawan/ Staf Brio SDM Jasa Tirta II Sesuai dengan daftar kepegawaian yang ada di Jasa Tirta II,” jelas Humas PJT II melaui keterangan resmi yang diterima jabarnews.com Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Akses Jalan PLTA Upper Cisokan Rampung, Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan korporat yang pada awalnya senilai Rp.2,8 milar menjadi Rp.9,55 milar.

Perbuatan Djoko bertentangan dengan Permen BUMN Nomor P‎er-01/MBU/2011 juncto Nomor PeR-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Pedoman Etika dan Tata Perilaku di Lingkungan PJT II.

Baca Juga:  Selama Enam Bulan Cuma Ngisi Absen, PNS Ini Ketahuan Tidak Pernah Ngantor

Selain itu, menyalahi Peraturan Direksi Nomor 1/Dir/16/PRT/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PJT II.

Ditempat terpisah, Ketua Studi Purwakarta, Ibnu Aril mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ini terlepas itu karyawan PJT II atau bukan yang diduga diperkaya oleh mantan DIrut PJT II, Djoko Saputro penegak hukum harus mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Terlepas karyawan atau bukan, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” ujar Aril.

Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan pertama kali yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/1/2020) jaksa KPK menerapkan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Apartemen Transit Layak Dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam pasal 2 dan 3, selain ada unsur kerugian negara, juga ada unsur menguntungkan pihak lain secara melawan hukum. Adapun pihak yang diperkaya oleh perbuatan Djoko Saputro antara lain :

– Andrini Yaktiningsasi senilai Rp 1.519.500.000

– Lintang Kinanti senilai Rp 1.786.721.935

– Bimart Duandita Rp 628.657.935

– Sutisna selaku Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) senilai Rp 944.717.330

– Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta menerima Rp 78.600.000. (Red)