Kasus Keraton Agung Sejagat: Polisi Periksa 23 Saksi, Termasuk Dua Wartawan

JABARNEWS | SEMARANG – Kasus raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo terus berlanjut. Polisi telah meminta keterangan 23 orang saksi, termasuk dua orang wartawan, yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat.”Sudah ada 23 saksi termasuk 11 orang yang menjadi korban,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Semarang, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kios Pasar Cikeusal Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

Di antara para saksi yang diperiksa, terdapat pula dua wartawan yang bertugas di Purworejo serta satu pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo.

Pemeriksaan terhadap dua wartawan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dalam menyiarkan berita bohong.

Menurut dia, tersangka Totok Santosa mengundang wartawan untuk memberikan keterangan pers berkaitan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Menggunakan Anting Hidung Untuk Perhiasan Kaum Wanita?

Perbuatan Totok Santosa dan permaisurinya, Fanny Aminadia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang barang siapa (yang) menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucapnya.

Baca Juga:  Monyet Turun Gunung, Serbu Permukiman Warga

Dengan demikian, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, tersangka pun memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020. (Ara)