Kejari Ciamis Kenalkan SiPelem, Apa Itu?

JABARNEWS | CIAMIS – Untuk lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis sosialisasikan program Sistem Informasi Pelayanan Cepat Masyarakat (Sipelem) di salah satu toko swalayan di Kabupaten Ciamis, Kamis (23/1/2020).

Program ‘SiPelem’, masyarakat bisa mendapat bantuan konsultasi hukum secara gratis dan terima pengaduan hukum. Jadi masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait soal hukum seperti cerai, waris, hutang piutang atau perdata lainnya, tinggal datang ke Kantor Kejaksaan Ciamis.

“Fungsi kegiatan sosialisasi tersebut kita ingin memperkenalkan kepada masyakat mengenai tupoksi-tupoksi di Kejari Ciamis, kita uji coba diawal Tahun ini untuk melihat respon animo dari masyrakat, sehingga ketika lauching nanti program tersebut akan kita sempurnakan,” kata Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Femi Irvan Nasution, SH., MH., Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 25 November 2022

Menurutnya, sosialisasi yang hanya berlangsung 1 hari tersebut telah melibatkan berbagai bidang dari Kejari Ciamis, yakni bidang Datun, bidang Pidum, bidang Intelijen, bidang barang bukti dan bidang Pidsus serta segala bidang Kejari Ciamis.

“Saya berharap dengan adanya berbagai program pelayanan tersebut, masyarakat bisa lebih aktif dan mendukung berbagai program pelayanan dari Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Ciamis, Ahmad Affandi SH mengatakan bahwa sosialisasi program pelayanan dari berbagai bidang dari Kejari Ciamis tersebut bertujuan ingin memasyarakatkan ke masyarakat tentang tupoksi Kejaksaan.

“Di toko swalayan ini kan aktifitasnya kegiatan ekonomi, jadi kegiatan sosialisasi ini juga kita membuka akses pelayanan konsultasi masalah hukum dengan secara gratis, tak hanya itu, kita juga menerima laporan pengaduan dan membuka loket tilang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelajar Dominasi Kasus Lakalantas di Purwakarta Tahun 2019

Ahmad mengatakan, kebanyakan yang datang ke sosialisasi yang dilaksanakan di Toko Swalayan ini kebanyakan konsultasi masalah hukum perdata seperti ahli waris, hutang piutang, dan ada juga tadi yang menanyakan tentang masalah pidana umum.

“Dalam sosialisasi berbagai program pelayanan dari Kejari Ciamis tersebut mungkin banyak lagi masalah-masalah lain yang perlu kita gali, tidak menutup kemungkinan kedepan sosialisasi pelayanan ini akan dilaksanakan di tempat CFD atau pun tempat-tempat wisata,” ujarnya.

Adapun mekanisme Sipelem tersebut yakni :

1. Pelaporan harus melampirkan biodata pribadi berupa KTP atau SIM, sedangkan untuk LSM harus melampirkan surat keterangan terdaftar organisasi dari Kesbangpol yang kemudian dikirim melalui whatshapp Sipelem, setelah itu operator Sipelem akan meneruskan pelaporan atau pengaduan ke masing-masing seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Ciamis.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-28 Untuk Wilayah Kota Bandung

2. Kejaksaan Negeri Ciamis akan memberikan jawaban atas pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 hari, operator masing-masing seksi (Intelijen, Pidsus, Pidum, Datun, Barang Bukti, Pembinaan) akan kembali mengirim jawaban atas Laporan/Pengaduan/Konsultasi Hukum ke oprator Sipelem.

3. Operator Sipelem akan mengirimkan jawaban atas Laporan/Pengaduan/Konsultasi Hukum dalam jangka waktu paling lama 7 Hari kepada Masyarakat/Organisasi masyarakat. (CR1)