Pilih Ketua Baru, Himpaudi Ciamis Gelar Muscab III

JABARNEWS | CIAMIS – Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia Kecamatan Ciamis resmi dilantik, di GOR Djoemarta Sindangrasa, Kamis (23/01/2020). Hj. Titin Patimah telah didaulat menjadi Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Ciamis yang sebelumnya telah dijabat oleh Hj. Eulis Pusmawati, S.Ag selama 2 periode menjabat.

Menurutnya, sebagai Ketua terpilih pada periode 2020-2024, Hj. Titin Patimah mengaku akan menjalankan roda organisasi dengan secara amanah yang dan penuh tanggungjawab serta memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD,” kata Ketua terpilih Himpaudi Kecamatan Ciamis, Hj. Titin Patimah.

Baca Juga:  Gara-gara Google Maps, Mobil Pemudik Ini Masuk Jurang di Garut

“Salah satu tugas mensejahterakan para guru PAUD itu yakni akan berusaha menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Ciamis untuk lebih memperhatikan guru-guru PAUD, karena selama ini guru-guru PAUD belum pernah mendapatkan tunjangan maupun insentif.

Oleh sebab itu menurut Hj. Titin meminta dari seluruh Kader Himpaudi Kecamatan Ciamis dalam melanjutkan program Ketua sebelumnya.

“Sementara program yang sudah ada akan terus dijalankan yakni diantaranya program penelitian dan pengembangan dibidang organisasi dan tenaga pendidik agar lebih terampil, dan berusaha untuk mensejahterakan guru-guru PAUD,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Korban Sodomi Anak Dibawah Umur di Bogor

Sebelumnya, sebanyak 20 calon formatur telah mencalonkan kepengurusan periode 2020-2024, dengan syarat berdomisili asli Kecamatan Ciamis dan pendidikan terakhir minimal SLTA, namun syarat minimal pendidikan bisa antara SLTA atau S1, persyaratan pendidikan terakhir tersebut bisa berubah tergantung hasil keputusan sidang.

“Selain itu, syarat menjadi Ketua Pimpinan Cabang (PC) yakni harus pengurus aktif selama 1 periode sebelumnya, dan sekarang terdata sebanyak 20 orang,” ujarnya.

Nanang mengatakan, untuk pemilihan Ketua Himpaudi Kecamatan Ciamis tergantung jumlah calonnya, sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD-ART), kalau lebih dari 2 orang calon, kemungkinan lebih dari 2 putaran, kecuali salah satu dari 2 calon itu melebihi 50 persen plus 1 suaranya, kalau kurang berarti harus 2 putaran.

Baca Juga:  Petugas OB Dinas PUPR Depok Menjadi Korban Gigitan Ular Kobra

“Ia menekankan kepada Ketua atau Pengurus baru bisa menjalankan roda organisasi yang bersifat kolektif kolegia, artinya tidak bisa memutuskan keputusan diambil sendiri, harus ada bidang-bidang lain yang membidangi.

Selain itu menurut Nanang, kita harus tetap bersama satu visi misi untuk merealisasikan Himpaudi yang profesional dan mandiri untuk mewujudkan kesetaraan pendidik PAUD. (CR1)