BPBD Tasikmalaya: Hati-Hati! Jalur Pasiralam Masuk Peta Rawan Longsor

JABARNEWS | GARUT – Selama musim penghujan, warga diimbau berhati-hati saat melintas di jalan nasional yang rawan dilanda bencana tanah longsor.

Seperti diingatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, Jalan Pasiralam di Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, Jawa Barat, masuk dalam peta rawan terjadi bencana tanah longsor pada musim hujan.

“Berdasarkan peta kerawanan bencana bahwa Desa Pasiralam merupakan salah satu daerah yang memiliki kerawanan bencana sedang hingga tinggi,” kata Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sudrajat kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Sekjen Gerindra Karawang Tepis Isu PAW 6 Anggota DPRD

Kendaraan alat berat ekskavator, kata dia, sudah diterjunkan untuk menyingkirkan material longsoran tanah agar akses jalan kabupaten itu bisa dilewati kendaraan.

“Alat berat sudah diterjunkan, mudah-mudahan besok (Jumat) sudah bisa dibuka,” katanya.

Ia menyampaikan, BPBD Tasikmalaya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ancaman bahaya bencana longsor di jalur itu.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari ke 6 untuk Kota Bandung

Selain itu, BPBD koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya untuk membuat tembok penahan tanah atau memasang bronjong agar tanah tebing di jalur itu tidak mudah longsor.

“Rencananya tebing di jalan itu dibuatkan konstruksi tembok, apakah nanti permanen atau dibuat bronjong,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang rumahnya tinggal di sekitar bahaya longsor agar tetap waspada dan disarankan mengungsi ke tempat aman jika terjadi hujan deras dengan intensitas tinggi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor, Ngaku Masih Ada Sabu di Rumahnya

“Disarankan mencari tempat aman jika terjadi hujan deras, karena khawatir terdampak longsor,” katanya.

Ia menuturkan, musim hujan seringkali menyebabkan bencana longsor, terakhir longsor menutup badan jalan Jalan Pasiralam, Rabu (22/1/2020) menyebabkan kendaraan roda empat tidak bisa melewati jalur itu. (Ara)