DPRD Bekasi: Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tidak Salurkan CSR

JABARBEWS | BEKASI – Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga tidak transparan.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, mengatakan Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 6.000 perusahaan. Dengan potensi industri itu seharusnya pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terbantukan.

“Kami meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya di Cikarang, Jumat (24/1/2020).

Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 pasal 25 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menyebut laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.

Baca Juga:  Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

“Kita punya lebih dari 6.000 perusahaan tapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR-nya,” kata Aria.

Menurut dia, perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka sesuai Perda tersebut tepatnya Pasal 28 ayat 2 akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.

Baca Juga:  Heboh, Warga Tebing Tinggi temukan Mayat Perempuan Mulai Membusuk

“Seharusnya perusahaan tidak hanya sekadar memburu keuntungan semata melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini,” ucapnya.

Aria juga berharap Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang telah dibentuk dapat memberikan laporan secara berkala pada DPRD. Dengan demikian tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.

“Kami mau tahu dari 6.000 perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSR-nya, terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kami harus tahu itu semua,” katanya.

Baca Juga:  Lewat Senam Juara, Ini Cara Cadisdik Wilayah VII Ciptakan Pelajar Sehat

Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil eksekutif untuk mendiskusikan pemanfaatan dana CSR sebab jika dana itu dapat dikelola dengan maksimal maka percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi diyakini dapat terlaksana.

Seperti diketahui, besaran CSR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, maka perusahaan wajib memberikan dana CSR sebesar 2 persen, 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan perusahaan. (Red)