Polda Jabar Amankan Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Sukabumi

JABARNEWS | BANDUNG – Pasca bentrok antar kelompok pemuda yang terjadi di Kp. Satong Ds. Titisan Kec. Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jum’at (24/1/2020), tepatnya di depan peternakan ayam Titisan Farm, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu berinisial R.T. alias T (25), D. F. alias H. (29) dan R. M. alias E (25).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erlangga, mengatakan bahwa sampai 17.00 WIB sudah tidak ada massa yang berkumpul dari ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Sapu Jagat serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas. Namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrok.

Baca Juga:  Sambut Hari Ibu Ke-93, JabarNews Berbagi Sembako pada Korban Banjir di Sumatera Utara

Selain itu, Erlangga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, tersangka yang berjumlah 3 orang menganiaya korban yang berjumlah 3 orang dengan cara membacokan golok kepada korban.

“Pembacokan mengenai wajah, tangan dan belakang leher korban, sehingga menyebabakan luka berat pada para korban,” kata Erlangga dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 18 April 2023

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun atay pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) lembar visum et refertum dan 3 (tiga) bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian,” jelasnya.

Baca Juga:  Bonus Atlet Porda 2022 Rp3,5 Miliar di Tasikmalaya Cair Sebelum Lebaran? Baca Info Lengkapnya Disini

Untuk diketahui, saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota dan situasi sudah kondusif.

Adapun yang menjadi korban pada bentrok tersebut, antara lain M (30) luka bacok pada bagian sobek pada bagian wajah, Y alias I. (26) luka bacok pada kepala bagian belakang dan H (34) luka bacok pada bagian lengan kiri dan kanan. (Rnu)