Kisruh Pilkades Neglasari Kadupandak Belum Usai

JABARNEWS | CIANJUR – Polemik Pilkades serentak 2020 di Desa Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, (Cianjur Selatan), Jawa Barat, masih belum tuntas. Kini, terus menjadi polemik atas keberatan dari salah satu bakal calon balon (balon) yang mengadu.

Hal tersebut, menjadi ada dugaan kerawanan kecurangan pihaknya, hingga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur menilai hasil investigasi dan wawancara langsung dengan beberapa warga setempat.

Presiden dari Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Cianjur, Ustadz Yana Nurzaman meminta, agar panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Cianjur, bersama-sama dengan untuk memeriksa data siswa pada buku induk di SD Linggajaya.

Baca Juga:  Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

“Nah, itu untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan status tamat tidaknya pendidikan SD salah satu bakal calon (balon) kades di desa tersebut,” katanya, kepada jabarnews.com, Minggu (26/01/2020).

Masih kata Yana, untuk membuktikan kemampuan dasar balon kades yang sama, tentang dugaan ketidakmampuan dasar calistung (baca tulis hitung) Panpilkades tingkat kabupaten.

“Agar memanggil balon (SI), dan melakukan tes secara terbuka terhadap apa yang didugakan,” harapnya.

Pihaknya meminta, terakhir untuk membuktikan kebenaran tentang telah terjadinya dugaan kongkalikong antar peserta tes akademik di Panpilkades tingkat Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Arak-Arakan Enam Kepala Daerah Jadi Hiburan Sejenak Warga

“Jujur saja dan terus terang, kami membuka kembali lembar jawaban soal dari masing-masing balon kades. Akan tunjukan siapa melakukan apa untuk siapa? pada waktu pengisian soal tes akademik,” pungkas Presiden Ampuh Cianjur, Yana.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kadupandak, Tito menjelaskan dan membantah, mengenai hal tudingan tersebut. Semua sepenuhnya sudah diserahkan ke pihak panitia Pilkades Desa Neglasari, pihak kecamatan (Muspika) hanya sebatas memfasilitasi saja.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Tebak, Apa Bedanya Covid-19 Sama Jodoh?

“Ya, artinya jelas tidak ada intervensi atau konteks lainnya di luar itu kang,” terangnya saat dihubungi langsung melalui WhatsApp (WA) wartawan jabarnews.com, Minggu (26/01/2020).

Ia menambahkan, kalau ada yang keberadaannya itu kan ada wadahnya. Bila mau menggugat, silahkan saja itu hak demokrasi. Intinya, pihak kecamatan tidak ada wewenang atau kebijakan.

“Nah, itu semuanya dilimpahkan atau diserahkan ke pihak panitia tingkat desa. Jadi, aturan dan prosedur sudah ditempuh. Sekali lagi pihak kecamatan hanya sebatas memfasilitasi saja,” pungkas Sekmat Kadupandak, Tito. (Mul)