Semangat Warga Urus SIM di Polres Sergai Meningkat

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai mencatat sepanjang 2019 telah mengeluarkan sebanyak 16.215 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan data Satlantas Polres Serdang Bedagai pembutan SIM A dan A Umum mencapai 4794 SIM C mencapai 10401 SIM B 1 dan B 1 umum mencapai 547 dan B 2 dan B. Sementara pengurusan SIM tahun 2018 dengan jumlah 14814.

“Pengurusan SIM terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya mencapai 1401,” kata Kasat Lantas AKP Agung Basuni didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polres Serdang Bedagai Iptu Andi pada jabarnews.com, Senin (28/1/2020)

Baca Juga:  Jual Hexymer secara Online, Seorang Pemuda di Purwakarta diringkus Polisi

Ia menjelaskan, orang yang belum terdaftar dan merekam data ke e-KTP tidak memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) maka orang tersebut tidak dapat mengurus SIM. Itu disebabkan data orang tersebut tidak bisa dilihat dalam data korps Lalulintas

Baca Juga:  Kepala PNPB Pastikan Gedung RSUD Sumedang Aman, Ratusan Pasien Kembali ke Ruangan

“Jadi warga belum merekam data di e-KTP tidak memiliki NIK sehingga tidak dapat mengurus SIM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi orang telah mendaftar mengurus SIM akan mendapat nomor registrasi untuk mengikuti ujian. Apabila gagal akan dapat mendaftar 7 hari kedepan, namun apabila kembali gagal dapat mengurus 14 hari kedepan.

“Nomor registrasi yang telah ada tetap digunakan untuk mendaftar berikutnya. Apabila gagal tidak dapat mendaftar sebelum waktu yang telah ditentukan,” ucap Iptu Andi.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkena OTT KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pengurusan SIM A dan C dapat dilakukan orang dari luar daerah, hal itu disebabkan pengurusan pembuatan SIM berbasis online dengan mengirimkan data langsung ke aplikasi pengurusan SIM.

“Bisa mendaftar pengurusan SIM secara online melalui website Korlantas Polri untuk pengambilan SIM sesuai daerah di daftar dalam website tersebut,” tandas Iptu Andi. (CR3)