Bima Arya: Tindak Tegas Siswa Terlibat Tawuran

JABARNEWS | BOGOR – Dalam waktu sepekan, dua kasus tawuran pelajar di Kota Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan satu pelajar tewas dan empat lainnya luka berat.

Pertama terjadi di Jalan RE Martadinata, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (25/1/2020) dini hari. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di kolong jembatan tol Jagorawi tepatnya Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (21/1/2020) malam.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan,  Pemkot Bogor telah berkomunikasi dengan KCD dan para kepala sekolah se-Kota Bogor bahwa masalah tawuran sudah dianggap serius karena telah mengakibatkan korban jiwa. Dirinya menerima beberapa masukan dari kepala sekolah dan kepolisian akan bergerak cepat menangani tawuran ini, karena saat ini kepolisian telah mengamankan beberapa pelaku tawuran.

“Kami menegakan proses hukum, sesuai perda tibum nomor 8 tahun 2006, siapapun yang mengganggu ketenangan warga akan ditindak sanksi kurungan atau denda. Kami juga akan beri rekomendasi kepada gubernur untuk selama ini yang langganan tawuran untuk diberikan punishment dan pembinaan,” ucap Bima usai rapat koordinasi pada Senin (27/1/2020).

Baca Juga:  COVID-19 Makin Mengerikan, Hari Ini Bertambah 40.427 Orang yang Positif

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi antisipasi aksi tawuran pelajar dengan mengundang kepala sekolah SMA dan SMK se-kota Bogor.

Kegiatan yang digelar di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan proses hukum kepada pelaku tawuran dan dibentuk tim gabungan satgas pelajar yang akan melakukan patroli selama 24 jam.

Bima menjelaskan  Camat dan lurah juga difungsikan menyisir wilayah, jika ada kerumunan siswa harus dibubarkan, tidak ada yang nongkrong-nongkrong malam dan mobilisasi patroli 24 jam dimaksimalkan.

Baca Juga:  Sidang Perjalanan Fiktif DPRD Purwakarta, Misteri Kuitansi Kosong Terkuak

“Kami ada tim siber dan Polresta juga ada tim siber dan KCD diminta mengoptimalkan satgas pelajaran. Banyak orang tua yang harus dibimbing, kami akan melakukan pembinaan. Ada juga kelompok pelajar lintas SMA dan mereka punya pola untuk bertarung satu sama lain, itu segera kami tindak dan sudah diidentifikasi,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, selama satu minggu ke belakang ini ada tiga tawuran yang terjadi dan menimbulkan tiga korban, bahkan sampai satu tangan pelajar putus dan satu orang meninggal dunia akibat tawuran dan pihak polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka.

“Untuk yang Bogor Tengah satu luka berat dan satu meninggal dunia diproses empat orang pelajar. Diproses 170 KUHP yaitu secara bersama-sama menganiaya orang. Ancaman hukuman tujuh tahun lebih, karena pelaku diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun berlaku sistem peradilan anak, secara hukum bisa ditahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada 15 titik Rawan Banjir Kabupaten Bekasi, Antisipasi Gangguan Listri Gimana?

Hendri menjelaskan, pelaku tawuran yang diamankan terdiri dari alumni sekolah dan pelajar. Menurut Hendri permasalahan utamanya adalah ego, jiwa muda, adu argumen di medsos kemudian terjadi tawuran bahkan tidak ada permasalahan serius.

“Kalau sekarang polanya janjian, ini perpaduan beberapa sekolah juga. Kesulitan kami itu tawuran terjadi dini hari, kami optimalkan patroli 24 jam, ada langkah-langkah strategis dan mengindetifikasi permasalahannya. Nanti dibentuk tim gabungan, satgas pelajar fungsinya memonitoring dari dalam, dari hasil itu tadi berkolaborasi dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Red)