Ampuh Cianjur Menyayangkan Sekmat Kadupandak Soal Kisruh Pilkades

JABARNEWS | CIANJUR – Tahapan seleksi pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diwarnai ketidakpuasan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang sangat menyayangkan, atas jawaban disampaikan Muspika Kecamatan Kadupandak melalui Sekertaris Kecamatan (Sekmat).

Pengaduan para balon kades digelar audensi di aula kantor desa tersebut, terkait ada dugaan kecurangan di Pilkades Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Nah, kami mungkin bisa menunjukan bukti audio visual. Pada saat forum rapat pleno di kantor aula desa sebelumnya,” kata Presiden dari Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Cianjur, Ustadz Yana Nurzaman.

Baca Juga:  Penghasilan Tetap Dihambat, Aparatur Desa Demo

Jelas Sekmat Kadupandak, masih terang Yana. Itu, telah dengan sengaja mencegah agar di forum rapat pleno tersebut, tidak terjadi proses penyelesaian tentang temuan-temuan yang didapatkan dari Tim Advokasi Ampuh Cianjur.

“Sekmat mungkin lupa, bahwa aturan menjadi pedoman pelaksanaan pilkades serentak ini telah memberikan ruang, dan mewajibkan ‘Panpilkades’ untuk menjawab berbagai keberatan dari para bakal calon (balon) kepala desa. Mempersilahkan balon kades, merasa keberatan untuk melakukan gugatan hukum di lembaga peradilan,” jelasnya.

Yana mempertegas, satu hal juga perlu diketahui, dan mengingatkan kembali. Perihal narasi sekmat yang disampaikan di depan peserta rapat, dan tamu undangan.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Makan Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Amblas

“Bahwa balon kades, yang kami duga melakukan pelanggaran itu adalah petahana atau incumbent,” tudingnya.

Ampuh juga menilai, narasi Sekmat Kadupandak, seakan-akan menjustifikasi. Bahwa petahana, itu tidak mungkin melakukan pelanggaran.

“Ini kami anggap narasi yang sangat memihak dan dapat memicu konflik,” tegas Yana.

Terpisah, Camat Kadupandak, Fatah Rizal menyampaikan permohonan maaf perihal tersebut, terkait dengan persoalan ada pengaduan dari balon kades. Itu, dirinya bersama jajarannya dari keterangan pihak panitia itu diundang ke di DPMD Kabupaten Cianjur.

“Saya diundang, jadi silahkan konfirmasi mengenai hal ini ke dinas terkait. Bahkan undangan sudah ada kang,” tegas dan singkatnya.

Baca Juga:  26 Perangkat Daerah di Pemprov Jabar Bakal Gunakan Kendaraan Listrik Tahun Depan

Di lain pihak, sebelumnya Sekmat Kadupandak, Tito setelah diminta keterangan menyampaikanb ahwa tidak ada dugaan dituduhkan, dan pihak kecamatan hanya sebatas memfasilitasi saja.

“Jelasnya, tidak lebih dari itu. Silahkan saja itu kalau mau menggugat kan ada ranahnya masing-masing, kami tidak punya kebijakan. Kata saya kebijakan ada di panitia tingkat desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Daniel masih belum memberikan penjelasan begitu pun jawaban karena masih sulit untuk dihubungi. (Mul)