Ngeri! Polres Metro Bekasi Tangkap Anak 12 Tahun Terlibat Begal

JABARNEWS | BEKASI – Seorang anak terlibat aksi begal, di jalan Raya Cikarang-Bekasi-Laut, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dirinya beraksi tak sendiri, melainkan bersama MV (15), SR (17) dan MR berusia 20 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, resahnya masyarakat membuat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus empat remaja spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, tiga diantaranya masih di bawah umur.

“Empat pelaku lain masih buron. Mereka bertanggung jawab atas pembegalan yang terjadi di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 23 Januari 2020 pukul 02.30 WIB,” kata Hendra di Cikarang, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:  Lagi, Ditemukan 9 Korban Meninggal Tertimbun Tanah Longsor Sukabumi

Hendra mengatakan kejadian itu bermula saat korban Irham (25) yang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari rumah temannya.

“Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berjumlah delapan orang di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya.

Korban berusaha kabur dari hadangan para pelaku. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun hanya berlangsung sekejap karena tak sampai 100 meter pelaku berhasil memepet korban.

“Saat berhenti pelaku MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali,” ucapnya.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022

Pelaku lain, AR (DPO) ikut melayangkan senjata tajam ke tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, pelaku lantas mengambil sepeda motor korban.

“Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari korban kita dapat informasi ciri-ciri pelaku dan pelaku pertama yang kita tangkap adalah MV,” katanya.

Dari keterangan pelaku MV petugas kembali melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya berhasil menangkap SR dan berlanjut penangkapan pelaku FR dan MR.

“Mereka kami tangkap di Jembatan Tiga, Jatimulya, Tambun Selatan. Mereka mengaku sudah sering melakukan kasus seperti ini. Kita masih dalami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Info Terbaru, Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Dari peristiwa ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya jaket hitam milik korban, satu bilah celurit, dua unit ponsel merek Samsung J2 Prime dan Vivo, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B 3306 FVG milik pelaku.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 KUH-Pidana ancaman paling berat penjara 12 tahun,” kata Hendra.

Diketahui, korban menjalani perawatan medis akibat menderita luka bacok di bagian kepala, pelipis, dan punggung sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ara)