Kepergok Ngamar, Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat Polres Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Pasangan bukan suami istri terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Dimas Wicaksono, mengatakan operasi digelar untuk menindak pasangan asusila, prostitusi, premanisme, minuman keras dan perjudian di dua titik tempat penginapan.

“Ada 7 (tujuh) orang yang terjaring dalam operasi itu terdiri dari dua laki-laki tiga perempuan tengah pesta minuman keras (miras) termasuk pasangan bukan suami istri,” ujar Ipda Dimas Wicaksono. Selasa (28/10/2020).

Baca Juga:  Eti : Melayani Masyarakat Harus Jadi Prioritas

Dia mengungkapkan, mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas pribadi dan buku nikah bagi yang berpasangan. Pasangan tersebut akhirnya langsung dibawa ke kantor Polsek Cianjur.

“Kami mengamankan dua pasangan bukan suami istri,” katanya.

Operasi tersebut untuk menindak pasangan asusila, prostitusi, premanisme, minuman keras dan perjudian ke dua titik tempat penginapan, tepatnya di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, (BLK), Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:  Emil Pastikan Dua Pasien RSHS Bandung Negatif Virus Corona

“Pertama mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri. Keduanya tidak bisa menunjukkan identitas suami istri yang sah,” ungkapnya.ota, untuk dimintai keterangan.

Ia menambahkan, selain dua pasangan itu sambil berjalan mendapati lima orang, diantaranya tiga perempuan, dan dua laki-laki sedang pesta minuman keras. Selanjutnya kelima orang tengah pesta miras di bawa ke Polsek Cianjur.

Baca Juga:  Jeratan Hukum Bagi Pemerintah Jika Abai Terhadap Jalan Rusak

“Kelima orang yang tengah pesta miras akan diberikan pembinaan. Sementara, pasangan bukan suami istri dipulangkan,” jelasnya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cianjur mengatakan pasangan bukan suami-istri yang terjaring akan disidang tindak pidana ringan. (Mul)