Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Begini Kata Emil

JABARNEWS | BANDUNG – Petinggi Sunda Empire kini resmi menjadi tersangka dengan kasus penyebaran berita bohong. Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire yakni bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal saat ini diamankan Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya Akhirnya Ditahan, Begini Modusnya

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sebenarnya di Indonesia tidak ada halangan untuk berserikat atau berkelompok. Asalkan, lanjut dia, tidak mengajak masyarakat ke dalam organisasi yang narasinya mengarah pada kebohongan publik.

Baca Juga:  Banjir Kepung Ratusan Rumah di Cirebon, Temasuk Rendam Jalan Penghubung

“Saya kira polisi sudah punya rumusan pasal-pasal yang dilanggar oleh petinggi-petinggi Sunda Empire itu,” kata pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan di Hotel Savoy, Bandung, Selasa (28/1/2020).

Dia mengimbau, kepada masyarakat supaya tidak terjebak dengan organisasi-organisasi yang menjual ilusi, dan khayalan-khayalan.

Baca Juga:  Sebanyak 4.248 Pemilih Pemilu 2024 Berkebutuhan Khusus di Bogor Didaftarkan

Emil menegaskan, dari pada mengikuti organisasi yang tidak jelas, lebih baik memperbaiki diri serta meningkatkan produktifitas.

“Kepada masyarakat mari kekuatan eksistensi dirinya dengan punya keahlian kedua bergabung dengan organisasi yang jelas sejarahnya, tujuannya, kegiatannya,” jelasnya. (Rnu)