Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Ini Kata GP Ansor Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Ketua GP Ansor Kabupaten Bekasi, Ahmad Tetuqotaqiuddin mengapresiasi tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang bereaksi cepat untuk menetapkan tersangka dan menahan tiga petinggi Petinggi Sunda Empire.

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire yakni bernama Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu Agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.

“Saya apresiasi respon dan tindak cepat pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dengan menangkap petinggi Sunda Empire yang dinilai meresahkan dengan berbagai statemennya,” ucapnya, Selasa (28/1/2020).

Menurut lelaki yang akrab disapa Kang Atet ini, apa yang dilakukan oleh petinggi Sunda Empire dinilai sangat meresahkan. Apalagi dengan apa yang sudah dilakukan oleh Rangga Sasana belakangan ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Pasar Rakyat BUMN di Purwakarta, Erick Thohir sampaikan Ini

“Sejak pertama muncul, saya sudah menduga akan seperti ini dan meresahkan. Ditambah lagi, kemarin sempat membawa nama organisasi Ansor,” tegasnya.

Kang Atet sendiri sebelumnya saat diwawancarai Jabarnews.com melalui telepon selulernya dengan tegas mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pimpinan atau pengurus GP Ansor Kabupaten Bekasi.

“Setelah di kroscek tidak ada nama beliau (red:Rangga), makanya saya tantang beliau untul membuktikannya dengan menunjukan KTA dan lainya yang menguatkan bahwa dirinya pengurus atau pimpinan Ansor Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Akademi PBV Polsek Plered, Komitmen Polisi di Purwakarta Cegah Kenakalan Remaja

Sebagai penutup Kang Atet berharap Rangga bisa meminta maaf bila memang terbukti berbohong dengan mengaku sebagai pimpinan atau pengurus GP Ansor Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, penangkapan Rangga tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Selain Rangga, polisi telah menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Tronton Tabrak Truk yang Terparkir

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Saptono. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda.

“Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua,” kata Hendra.

Perkumpulan Sunda Empire ini telah melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memiliki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh. (Gil)