Polda Jabar Tangkap Sejoli Pelaku Penghinaan Polisi di Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar mengamankan kedua tersangka penghinaan terhadap polisi yang sedang mengatur lalulintas di wilayah Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Tim Subdit V Siber melakukan Profilling Terkait postingan yang menghina anggota Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas yang beredar di Sosial Media Instagram.

“Pada tanggal 21 Januari 2020 Subdit V Siber mendapati adanya postingan yang menghina Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh AF yang beredar di sosial media instagram adapun akun instagram @agafaisal29,” kata Erlangga di Bandung, (29/1/2020).

Baca Juga:  102 Santri Ponpes Al-Mutawally Kuningan Positif Covid-19

Diketahui dua orang yang ditangkap tersebut berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial AF (23) seorang mahasiswa dan EH (26).

Pihak Kepolisian, lanjut Erlangga, sudah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang terdekat yang sering berinteraksi dengan yang bersangkutan. Dari informasi yang didapat, keberadaan dari AF dan EH berada di Jl. Mulya Asri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Desak Bupati Bandung Segera Revitalisasi Pasar

“Polisi melakukan pengecekan di alamat Jl. Mulya Asri Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan didapati AF dan EH berada di lokasi tersebut,” ucapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari AF berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi identitas KTP dan kartu ATM, 1 unit Hp Merk OPPO warna hitam dan dari EH berupa 1 buah KTP a.n. EH, 1 Unit Hp Merk Iphone X warna putih.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon DPRD Kota Bandung Tergantung Kebijakan DPP Parpol, Ini Penjelasannya

“Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan menuju markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas kaitannya terhadap video viral yang di buat yang bersangkutan,” tutupnya.

Perlu diketahui, dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda jabar dapat disimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di dapat maka dapat disimpulkan postingan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) Pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP. (RNU)