Facebook Segera Bentuk Dewan Pengawas Konten

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam menyikapi kritik bagaimana mengatasi konten yang beredar di flaform Facebook, tahun ini jejaring sosial tersebut akan menunjuk sejumlah nama anggota dewan pengawas.

Kepala pengelolaan dan urusan luar negeri Facebook, Brent Harris menyatakan mereka sudah mengantongi nama-nama calon anggota dewas pengawas, namun, hingga saat ini, belum ada diskusi secara formal.

Baca Juga:  13 Ribu Lebih Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Tersertifikasi

Dewan pengawas Facebook diharapkan bisa memberikan rekomendasi perubahan kebijakan, mereka akan mulai mendengarkan laporan-laporan musim panas mendatang.

Sidang dewan pengawas Facebook nantinya bisa berasal dari permintaan Facebook atau dari pengguna. Dewan pengawas akan memiliki waktu selama 90 hari untuk mengambil keputusan dan Facebook akan bertindak berdasarkan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Mulai 9 November 2018, Empat Rute Bus Umum Ke BIJB Kertajati Majalengka Dibuka

Semula, Facebook menyatakan pengguna bisa mengajukan banding jika kontennya dihapus.

Dewan pengawas juga akan bisa meninjau konten yang ada di iklan, Grup dan Laman.

Dikutip dari Reuters, anggota dewan pengawas Facebook akan terdiri dari 40 orang, mereka akan bisa memerintah Mark Zuckerberg.

Baca Juga:  Manggala: Siapa Ibu Maya yang Disebut Pelaku Penghina Polisi

Mantan direktur di kelompok pembela hak kebebasan berekspresi Article 19, Thomas Hughes, akan mengawasi staf administrasi dewan pengawas Facebook. Sementara itu, kantor pertama dewan pengawas tersebut akan berada di Amerika Serikat dan Inggris Raya. (Ara)