Pencuri Ban Mobil di Bekasi Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Tim Cobra Polres Metro Bekasi membekuk pelaku pencurian velg dan ban mobil yang sempat viral di media sosial dan membuat heboh warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku pencurian yang diketahui berinisial SS (25) kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya tersebut.

“SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shock serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya,” ujar Kombes Pol Hendra Gunawan, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Rabu, (29/01/2020).

Baca Juga:  Jumlah Kendaraan Wisatawan Melintas di Kota Tebing Tinggi Terpantau Padat dan Lancar

Ia mengatakan aksi pencurian velg dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.

Hendra menjelaskan untuk memudahkan aksinya, pelaku memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock lalu mengganjalnya bekas velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Sempatkan Ambil Raport Anaknya

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali,” ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu (28/8/2019) dini hari di Citywalk Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi berikutnya dilakukan pada Minggu (15/12/2019) di tiga lokasi berbeda yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, serta RS Siloam Lippo Cikarang.

Baca Juga:  Libatkan Pahlawan Lingkungan, Ketua Golkar Purwakarta Miliki Cara Unik Rayakan Ulang Tahunnya

“Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok) keliling dengan harga satuan seratus hingga dua ratus ribu rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatannya SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hendra. (Ara)