Bea Cukai Bandung Sebut Nilai Investasi dan Ekspor Naik

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan penerimaan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dibawah pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Bandung pada tahun 2019 mengalami kenaikan yang signifikan.

Capaian tersebut terlihat pada peningkatan jumlah tenaga kerja, nilai investasi sehingga nilai ekspor mengalami perkembangan yang cukup pesat.

“Tenaga Kerja pada tahun 2018 itu 100ribu, untuk tahun 2019 mencapai 105 ribu sehingga peningkatannya capai 5%, untuk Nilai investasi pada 2018 itu Rp 7,3 Triliun, untuk tahun 2019 mencapai Rp 9,02 Triliun sehingga peningkatannya capai 23,5%, dan untuk Nilai Ekspor 2018 Rp 2,5 triliun, untuk tahun 2019 Rp 5 triliun, sehingga peningkatannya 100%,” kata Dwiyono, kepada wartawan di Bandung, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:  Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut Bakal Dapat Uang Kompensasi

Menurutnya, pada tahun 2019 TPB tetap menjadi dominan utama pelayanan Bea Cukai Bandung. Pasalnya, di bawah pengawasa Bea Cukai Bandung terdapat 56 pengusaha yang terdaftar sebagai Kawasan Berikat (KB), 2 gudang Berikat, dan 4 Pusat Logistik Pusat.

Dwiyono mengungkapkan, berkaitan dengan KB pada Septembee 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomber 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat menetapkan 4 pengusaha yang yang terdaftar sebagai Kawasan Berikat Mandiri (KBM).

“Diharapkan kebijakan KBM dapat meningkatkan volume ekspor dalam meningkatkan investasi dan mengurangi current account deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan yang pada akhirnya menjadi positif. Kebijakan KBM juga merupakan salahsatu terobosan yang diinisiasi DJBC dalam rangka menjalankan misi pertama sebagai tease facilitator,” jelasnya.

Baca Juga:  Kodam III Siliwangi Gandeng Polda, Pemda dan Pengusaha Bantu Beban Ekonomi Masyarakat

Dari segi pengawasan, kata dia, Bea Cukai Bandung berhasil melakukan penindakan terhadap 697 kasus diantarnya penyeludupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) .

“11 kasus dengan skema barang kiriman dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung dan 3 kasus dengan skema barang bawaan penumpang melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung,” katanya.

Kendati demikian, Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan NPP dengan perkiraan nilai material sebesar 27 Miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan 85 ribu jiwa.

“Jenis barang NPP berupa Methamphetamine (Sabu-Sabu) 16.374 gram, 5F-Mdmb-Pica (bahan aktif dalam campuran ganja sintetis) 1.064 gram, 5F-Fluoro-Abd (bubuk campuran tembakau) 517 gram, Hemp (Ganja) 1.768 Pcs dan Delta-9-Tetrahydrocanabino (senyawa utama dari ganja) 14.50 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Curi Motor Emak-Emak, Pria di Serdang Bedagai Dibekuk Polisi

Dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan membahayakan, pada bukan April 2019 lalu Bea Cukai Bandung telah melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dengan nilai BMN sebesar 770,8 juta rupiah yang didominasi oleh hasil Tembakau dan Liquid Vape.

“Sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3%, Bea Cukai Bandung secara serentak melakukan kampanye Gempur Roko Ilegal, sehingga mampu melakukan penengahan terhadap 730.112 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 936 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 431.107.720,” tutupnya. (Rnu)