Polres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil pick up di markas tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan Tim Jatanras Polres Ciamis telah mengamankan barang bukti 7 unit mobil pick berbagai jenis yang belum sempat dijual oleh para pelaku serta 1 unit mobil avanza yang digunakan sebagai sarana dan 1 buah kunci astag.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ia telah melakukan pencuriannya sebanyak 14 TKP, yakni di Ciamis, Pangandaran, Garut dan Tasikmalaya. Pelaku sindikat ini melakukan pencuriannya dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan kunci astag dan kemudian membuka soket kontak dan memotongnya kemudian disambungkan kembali,” tuturnya.

Baca Juga:  Petahana Beri Sinyal Maju di Pilkada Sukabumi 2020

Kedua pelaku spesialis pencurian mobil jenis pick up tersebut berinisial ZA (52) yang berprofesi sebagai pemilik toko material, warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran dan R (30) yang berprofesi sopir angkutan, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Yes.. Warga Kota Bandung yang Patuhi Prokes Bisa Dapat Hadiah, dari Siapa?

Setelah berhasil mencuri, kata AKBP Bismo, para pelaku menyimpan mobil pick up tersebut di rumah masing-masing pelaku dan Plat kendaraannya diganti dengan Plat nomor kendaraan palsu.

“Pelaku ini masing-masing punya peran, ada yang mengawasi dan mengeksekusi, jadi otak atau dalang dalam sindikat spesialis pencurian mobil pick up tersebut adalah AR (DPO), karena dia yang punya peran dalam sindikat tersebut, AR (DPO) itu yang tahu harga jualnya berapa dan harus dijual kemana, oleh sebab itu Tim Jatanras sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ternyata Menguap Memiliki Manfaat Baik Bagi Kesehatan Otak

AKBP Bismo mengatakan bahwa untuk mempertanggungkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Selain itu menurut AKBP Bismo, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan mobil pick, bisa datang langsung ke kantor Polres Ciamis dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” ucapnya. (Tny)