ESDM Jabar: Galian Tanah Merah di Sukatani Tidak Berizin

JABARNEWS | BANDUNG – Tambang galian tanah merah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditutup oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Penutupan tersebut dilakukan, karena sebelumnya aktivitas galian tanah merah di lokasi tersebut membuat jalan di sepanjang jalur arteri Purwakarta-Bandung menjadi licin karena banyaknya tanah merah yang tercecer di badan jalan, sehingga kondisi tersebut cukup membahayakan pengguna jalan.

Saat ini, kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait izin tambang galian tanah merah tersebut. Jika, terbukti tidak memiliki izin, pihak kepolian bakal melakukan penegakkan secara hukum.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 20 Desember 2022

Ketika informasi ini dikembangkan ke pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki wewenang pengawasan tambang yang berizin. Kepala Dinas (Kasid) ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, bahwa seluruh aktivitas tambang galian tanah merah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Gegera Lilin, Satu Rumah di Serdang Bedagai Hangus Terbakar

“Memang tidak ada perizinan, untuk ngurus-nguruspun tidak ada. Jadi, itu sudah selayaknya ditutup,” kata Bambang saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Kamis, (30/1/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketika mendapat informasi jalan di sepanjang jalur Purwakarta-Bandung menjadi licin karena banyaknya tanah merah, pihaknya langsung mengintruksikan Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta untuk langsung meninjau lokasi.

Baca Juga:  Berikut Lima Bahan Alami Atasi Keputihan Berlebih Pada Perempuan

Selanjutnya, kata Bambang, setelah mendapat informasi dari lapangan, pihaknya langsung mengirim surat tembusan ke Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk segera dilakukan penindakan.

“Jadi kemarin setelah mendapat informasi kami langsung informasikan ke Cabang Purwakarta untuk turun kelapangan pada tanggal 21 Januari 2020. Nah, 23 Januari 2020 kita kasih surat tembusan ke Satpol PP provinsi sebagai aparat penegak hukum,” tutupnya. (Rnu)