Inilah Tiga Hal Pokok RUU PDP Atur Data Pribadi

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang akan dibahas di DPR, mencakup tiga hal pokok untuk melindungi data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Era digital ini, suka atau tidak suka, data setiap orang dipertukarkan dan pertukarannya cepat.

“Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data,” ujar Samuel saat acara diskusi “Indonesia’s Policy of Data Privacy” di Jakarta, Kamis (30/01/2020)

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Ciamis Butuh Tambahan Biaya, Begini Kata Bupati

Hal kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki. Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.

Baca Juga:  Prokes Sudah Disiapkan, KPU Cianjur Ajak Masyarakat Datang ke TPS

Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data.

Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun.

Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Beri Apresiasi Untuk Polresta Bandung Yang Melakukan Pengawalan Mudik Dengan Baik

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara.

Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi. (Ara)