Ongkos Haji Tahun 2020 Tidak Naik

JABARNEWS | JAKARTA – Ongkos haji tahun 2020 sah ditetapkan sebesar Rp 35.235.602. Kepastian tersebut diperoleh setelah adanya kesepakatan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) yang mengesahkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020.

Dengan penetapan tersebut, biaya haji tahun ini dipastikan tidak mengalami kenaikan.

“Menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp35.235.602,” ujar Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:  KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Penetapan biaya itu berdasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni US$1=Rp13.750. Dengan nilai tukar tersebut, DPR dan Kemenag yakin biaya penerbangan tidak akan mengalami kenaikan signifikan.

Marwan mengatakan biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi dan sebaliknya dibanderol dengan harga Rp 28,6 juta. Biaya tersebut menurun dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp30.079.285.

“Untuk living cost atau uang saku juga tidak mengalami kenaikan yakni. Setiap jemaah akan mendapatkan 1.500 riyal, setara Rp5,5 juta selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Yang berbeda dari tahun sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi pada 2020 menerapkan visa kunjungan sebesar 300 riyal, setara Rp1,1 juta. Visa ini juga diberlakukan kepada para jemaah haji.

Dengan kebijakan itu, Saudi telah mencabut aturan visa progresif. Sedangkan menurut Marwan, biaya visa sudah termasuk ke dalam Bipih.

Dia melanjutkan jemaah haji hanya perlu membayar 51 persen dari total Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 69.174.167,97.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Marak Terjadi, Wabup Karawang Dorong Dinas Buat Program Pencegahan

” Sisanya Rp33.938.565,97 dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya,” kata dia.

Pada musim haji 2020 ini, Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati penggunaan nilai manfaat dana optimalisasi Bipih dan BPIH tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Jumlahnya mencapai Rp7.164.668.846.603.92.

Kuota haji Indonesia pada 2020 ini disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi sebanyak 231 ribu orang. Jumlah kuota tersebut juga tidak mengalami penambahan dari tahun lalu. (Red)