Bermodalkan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Beraksi di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komplotan pencuri sepeda motor yang menggunakan soft gun dan senjata mainan mirip dengan senjata api yang beraksi di wilayah Purwakarta diringkus polisi.

Dalam melakukan aksinya, menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius para pelaku yang berjumlah empat orang yang diketahui berinisial JE alias Paul, DN alias Dion, HN alias Kemong, dan RS alis Omen, mereka berkeliling Purwakarta saat malam hari.

Para pelaku, lanjut Matrius, mengincar motor yang diparkirkan pemiliknya di teras ataupun di hotel yang tidak ada penjaganya.

Baca Juga:  Tergiur Masuk Sekolah Favorit, Enam Orangtua Murid Tertipu Puluhan Juta

“Dari ke empat pelaku tersebut masing-masing memiliki tugas, Paul bertindak sebagai exekutor, Dion bertugas sebagai joki, Omen juga sebagai joki juga dan Kemong sebagai penadah,” jelas Kapolres, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Jumat (31/1/2020).

Ketika disinggung terkait aksi pelaku lainnya dalam melancarkan tindak kejahatannya ini, Matrius mengatakan mereka terlebih dahulu sudah memantau situasi dan kondisi tempat yang menjadi targetnya.

Baca Juga:  Peringatan Buat Mafia Sampah di Kabupaten Bekasi, Akan Ada Sanksi Tegas

“Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB. Mereka gunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak motor. Jika lubang kuncinya tertutup maka pelaku gunakan kunci magnet buat membukanya,” jelas Matrius.

Ditambahkan Kapolres, soft gun dan senjata mainan yang mirip dengan senjata api tersebut digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti ketika aksi mereka diketahui.

Baca Juga:  Keren! Bawa Isu Sosial, Campaign For Change Bantu 143 Komunitas

“Mereka membawa senjata airsoft gun dan senjata yang mirip dengan senjata api untuk menakut nakuti kalau aksinya di ketahui masyarakat. Para pelaku mengaku sudah 7 kali melancarkan aksinya, salah satu aksinya di hotel Kusuma Purwakarta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Matrius, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

“Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Gin)