Kratom, Daun Dolar yang Masih Kontroversi

JABARNEWS | BANDUNG – Tanaman Kratom sepertinya sudah menjadi komoditi unggulan masyarakat Putusibau, Kapus Hulu, Kalimantan Barat. Bahkan juga di sejumlah wilayah di Kalimantan, di saat harga karet masih belum bisa diandalkan.

Kalau Anda berkunjung ke kota Putusibau, Anda akan menemukan banyak tanaman kratom yang ditanam di pekarangan rumah-rumah penduduk. Atau kalau Anda melakukan perjalanan dari Putussibau ke Badau, kota perbatasan dengan Malaysia di kiri kanan jalan akan mudah menemukan hamparan tanaman Kratom. Selain perawatannya mudah, tanaman ini juga bukan jenis tanaman yang bisa besar dan membahayakan bangunan rumah.

Sebelum ada isu larangan BNN soal  daun kratom, harga daun kratom yang sudah remahan satu kilogramnya dibeli dari petani Rp30-35 ribu. Sedangkan daun yang lagi basah, belum menjadi remahan Rp10-15 ribu per kilogram.

Daun ini dulu dibeli oleh tengkulak dan diekspor ke Amerika dengan bandrol 22-25 dolar per kilogram serbuk kering. Permintaan ekspor dari Amerika dan eropa cukup banyak, kebutuhan mereka sekitar 1.000 ton. 

“80 persen eksportir dari Kalbar, untuk eksportir besar ada 10 orang, rata-rata dari Kalbar, ada juga dari Medan dan Aceh,” kata Wakil Ketua Kelompok Pengelola Hasil Alam Borneo (Komphar) Harry Tri Yoga.

Kratom merupakan tanaman herbal yang banyak digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit dan pengganti opioid. Kratom memiliki nama latin Mitragyna speciosa. Tanaman ini selain tumbuh di Indonesia, juga ada di Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.

Sejak dulu tanaman ini sudah dikonsumsi oleh masyarakat  lokal sebagai obat herbal  serta untuk meningkatkan produktivitas kerja serta menjaga stamina dan menghilangkan rasa lelah saat bekerja. Biasanya daun Kratom dikonsumsi dengan dikunyah secara langsung atau diseduh seperti meminum teh.

Baca Juga:  Woww.. WhatsApp Kini Bisa Video Call Sampai 8 Orang

Termasuk pohon perdu dengan daunnya hijau muda dengan pangkal daunnya kemerahan  dan daunnya sedikit ringan. Tanaman ini mudah tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah. Cara penyemaiannya melalui biji.

Pohon-pohon, yang dikenal sebagai kedemba, adalah bagian dari keluarga kopi (Rubiaceae) yang merupakan penghasil alkaloid penting seperti kafein dan dapat tumbuh hingga tujuh meter.

Menurut Pusat Pemantauan Obat dan Kecanduan Narkoba Eropa (EMCDDA), kratom dengan dosis kecil menghasilkan efek stimulan yang bisa menambah energi, lebih waspada, dan lebih mudah bersosialisasi. Pada dosis yang lebih tinggi, kratom digunakan sebagai obat penenang, menghasilkan efek euforia, menumpuk emosi, dan sensasi.

Bahan aktif  dalam kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Ada bukti, alkaloid ini dapat memiliki efek analgesik (menghilangkan rasa sakit), anti-inflamasi, atau relaksasi otot. Karena alasan ini, kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.

Daun ini biasanya dikeringkan dan dihancurkan atau dijadikan bubuk. Umumnya bubuk kratom juga akan dicampur dengan daun lain sehingga warnanya bisa hijau atau cokelat muda. Kemasan selanjutnya bisa berbentuk pasta, kapsul, dan tablet. Di Amerika Serikat, kratom sebagian besar diseduh sebagai teh untuk mengurangi rasa sakit dan efek opioid.

Sejak lima tahun belakangan, kratom tengah menjadi polemik di antara peneliti dan pembuat kebijakan. Sementara itu para peneliti masih terus melakukan riset untuk memastikan efek samping penggunaan kratom, para pemangku kebijakan takut kratom disalahgunakan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertimbangkan untuk memasukkan kratom sebagai obat-obatan Golongan I. BNN meminta Kementerian Kesehatan mengklasifikasikan kratom sebagai psikotropika, di golongan yang sama seperti heroin dan kokain. Karena kinerjanya dinilai sama seperti morfin sehingga membuat kratom menjadi obat herbal yang populer.

Amerika Serikat lewat Drug Enforcement Administration pun pernah menilai kratom sebagai salah satu obat-obatan yang cukup berbahaya. Bahkan, pada 2016, lembaga tersebut mengusulkan kratom menjadi obat-obatan di golongan yang sama dengan heroin, LSD, dan MDMA. Namun hingga saat ini, kratom masih dilegalkan di Amerika Serikat.

Baca Juga:  Ketua MPR: Jangan Sampai Desa Fiktif Ganggu Program Dana Desa

Hanya 6 negara bagian yang memberi status ilegal seperti di Alabama dan Wisconsin.  Di Eropa kratom ilegal di Irlandia, Swedia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Inggris, legal di Jerman, Prancis, dan Spanyol.  

Di sisi lain, dukungan agar kratom diperlakukan secara “adil” juga terus bermunculan. Salah satu yang menarik datang Marc T Sowgger, profesor dari Universitas Rochester, dan Elaine Hart, seorang peneliti. Dilansir New York Times, mereka menyebut:

“Kratom secara diam-diam bisa jadi obat alternatif… dan penelitian kualitatif kami sendiri terhadap orang-orang yang menggunakan kratom menunjukkan bahwa dengan sedikit efek samping yang berbahaya, orang-orang berhasil menggunakan kratom untuk keluar dari kecanduan opioid dan secara efektif mampu mengobati rasa sakit mereka.”

Profesor yang menekuni bidang pengobatan darurat di University of Massachusetts Medical School, Erdward W Boyer, mengantongi catatan hasil penelitian yang mengungkap alasan tanaman bisa menjadi tanaman medis rekreasi.

Boyer mengungkapkan, kratom bisa berperan sebagai stimulan serta membantu meningkatkan fokus. Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek antinyeri layaknya candu.

Menurut Boyer, sensasi relaksasi itu terjadi karena kandungan aktif dalam kratom, yakni mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, mengikat pada opioid receptors dalam tubuh manusia.

Pertengahan tahun lalu Peneliti Badan Litbangkes Puslitbang SD-Yankes Kementerian Kesehatan RI mengusulkan tiga hal usai terjun langsung meneliti budidaya kratom di Kapuas Hulu. Salah satunya, mereka merekomendasikan agar kratom dikembangkan sebagai bahan baku obat, pentingnya pembentukan tata niaga kratom, dan status legalitas kratom perlu segera diputuskan.

Baca Juga:  Cerita Ketua PBNU Tentang Kenangan Berkesan dengan Hasyim Wahid

Menteri Kesehatan waktu itu Nila Moelek menugaskan Badan Litbangkes untuk mengkaji kratom secara mendalam. Kegiatan ini untuk memberikan gambaran pemanfaatan kratom di masyarakat, dan dampaknya pada aspek kesehatan, ekologi, dan sosial ekonomi. Semua digunakan sebagai masukan kebijakan dalam pengaturan kratom.

Penelitian dilakukan di empat kecamatan, yakni Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Kalis, dan Embaloh Hilir. Sumber informasinya didapat dari Bappeda, Dinas Kesehatan, KKPH, PMD, kepolisian, asosiasi kratom, pelaku usaha baik itu pengepul, petani, dan pekerja pengolahan kratom. Mereka juga mewawancarai pengguna kratom, FORCLIME, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, petugas penyuluh pertanian, fasilitator desa, perangkat kecamatan, dan Puskesmas.

Hasil penelitian menunjukkan kratom mengandung mytraginin yang tergolong New Psychoactive Substance (NPS), sehingga diperlukan pengaturan penggunaan dan distribsusinya. Kemenkes pun tengah menggodok aturan itu.

Hasil lain, dari aspek kesehatan, tidak terdapat perubahan pola penyakit pada masyarakat usai konsumsi kratom. Mereka memanfaatkannya untuk menambah stamina, mengurangi nyeri, asam urat, hipertensi, diabetes, insomnia, penyembuh luka, diare, batuk, meningkatkan nafsu makan, kolesterol, dan tipes.

“Tidak ditemukan keluhan kesehatan terkait penggunaan kratom, maupun dampak kesehatan pada pekerja yang sering bersinggungan dengan kratom. Tidak juga ditemukan efek samping setelah penggunaan rutin, dan tidak menimbulkan gejala ketergantungan,” kata Balitbang Kemenkes.

Sementara dari aspek sosial ekonomi, menurut hasil penelitian Litbang Kemenkes itu kratom menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan keluarga. Di Kecamatan Embaloh Hilir malah 90 persen masyarakat memperoleh penghasilan dari usaha kratom. Alhasil, angka putus sekolah menurun, pendidikan masyarakat meningkat, dan mampu menyekolahkan ke perguruan tinggi di luar Kapuas Hulu. (Red)

Sumber: indonesia.go.id