Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pemuda Asal Cianjur Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Dua orang pemuda terduga penyalahguna narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap di dua tempat berbeda setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan WH di tangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1,98 gram dan satu alat hisap atau bong.

Baca Juga:  IPB University Bercokol Top 77 Dunia THE Impact Ranking 2020

“Kedua pemuda tersebut atas nama WH alias Udel warga Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber dan Gilang Saputra warga Desa Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kabupaten Sukabumi,” ujar AKP Ade Hermawan.

Anggota kepolisian menangkap pelaku di rumahnya dan petugas langsung melakukan pengeledahan untuk menemukan barang bukti lain seperti telepon selular, beberapa plastik bening dan bungkus permen.

Baca Juga:  Simak, Berikut Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini

Sedangkan pelaku atas nama G ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber. Pelaku tertangkap berdasarkan kecurigaan warga sekitar.

“Petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam 4 buah plastik warna biru bekas pempers, 2 sobekan lakban warna hitam dan satu buah balon kecil,” katanya.

Baca Juga:  Masukkan 11 Tokoh Perempuan ke Pengurusan PBNU Periode 2022-2027, Ini Alasan Gus Yahya

Pelaku tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas dan langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertangungjawabkan perbuatanya.”Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya,” kata Ade.

Kedua pelaku tersebut tambah dia, akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas empat tahun. (Mul)