Catatkan Kinerja Memuaskan BPJAMSOSTEK Tahun 2019

JABARNEWS | PURWAKARTA – Melewati tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana.

Kinerja Kepesertaan.

Total 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7% dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1% dari tahun 2018. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6% (yoy).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menegaskan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia. 

“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK sendiri, tapi juga atas kerjasama yang baik antara semua pihak, yaitu Pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Sabtu (1/2/2020).

Agus juga menjelaskan semakin menantangnya pencapaian kepesertaan, tidak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi.

“Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta,” jelas Agus.

Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerjasama strategis, seperti yang dilakukan bersama Pemerintah, baik daerah, provinsi hingga pusat. Kerjasama dimaksud antara lain penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK bahkan memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial oleh BPJAMSOSTEK. 

BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.

Baca Juga:  Soal Kasus Diananta Pemred Banjarhits, Ini Kata Dewan Pers

BPJAMSOSTEK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp101,8 miliar.

Kinerja Pengelolaan Dana.

Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%. 

Agus mengutarakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.

Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60% pada surat utang, 19% saham, 11% deposito, 9% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%.

“Kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus

Agus juga memastikan dana pekerja terjamin kemanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal. 

Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%.  Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

“Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan,” tegas Agus.

Baca Juga:  Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, PBNU: Ganggu Ketenangan dan Kerukunan Beragama!

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.

Kinerja Pelayanan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan  BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2% atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar. 

“Sepanjang Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja,” ujar Agus.

Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari. 

“Untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJAMSOSTEK tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan,” tambah Agus.

Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019 BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.

Predikat ini merupakan bukti upaya BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW. Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJAMSOSTEK yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration. 

Sementara itu, pada bulan September 2019, BPJAMSOSTEK juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI.

Baca Juga:  Virus Corona 'Mu' Muncul Baru-baru ini, Lebih Ganas dari Varian Delta, Benarkah?

Peningkatan Manfaat.

Terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta ini akan mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan dimana regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM. 

Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.

“Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350%”, ungkap Agus.

Selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun. 

Agus menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.

Agenda Tahun 2020.

Menghadapi tahun 2020, target yang harus dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK juga semakin menantang. Seperti pada kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru. Sementara target penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.

“Kami berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat. Tentunya ini harapan yang baik dan kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto menambahkan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan khususnya di Kabupaten Purwakarta, pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya.

“Di Purwakarta sendiri, kita sudah melakukan kerjasama cukup baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Alhamdulillah berkat bantuan Kejari Purwakarta, sejumlah perusahaan yang selama ini sulit membayar tunggakan bisa melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” tambah Herry. (Zal)