Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya informasi mengenai kondisi investasi Industri Asuransi yang berkembang, termasuk tentang BPJAMSOSTEK di ruang publik membuat Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK angkat bicara.

Dirinya menegaskan bahwa kondisi pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman di tengah maraknya pemberitaan terpuruknya investasi beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang jasa asuransi.

“Saya tegaskan bahwa kinerja investasi BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman, tidak ada kerugian, dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan meraih capaian yang baik,” tegasnya melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Minggu (2/2/2020).

Dirinya menambahkan bahwa di tengah dinamika kondisi investasi global dan Indonesia, kinerja investasi BPJAMSOSTEK masih on the track.

Agus menguraikan dana kelolaan BPJAMSOSTEK telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun. Bahkan pada capaian YOI pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3%, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7%. BPJAMSOSTEK juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.

“Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%,” terang Agus.

Baca Juga:  Geger! Pengembala Lembu Di Deli Serdang Ditemukan Tewas

Untuk mengantisipasi kondisi pasar modal, Agus menjelaskan pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.

Agus juga menjelaskan kepemililan saham BPJAMSOSTEK mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

“Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan,” tegas Agus.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai Badan Hukum Publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK dan KPK.

Baca Juga:  KAI Tunda Peresmian Jalur KA Siliwangi Sukabumi-Cianjur-Cipatat

Senada dengan Agus, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, mengatakan bahwa kinerja BPJAMSOSTEK dalam bidang pengelolaan investasi secara keseluruhan telah mencapai hasil yang baik, dan tidak ada temuan KPK tentang kerugian pada investasi BPJAMSOSTEK.

Deputi Pencegahan Korupsi KPK menyatakan BPJAMSOSTEK merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia, sehingga pastinya masuk radar KPK.

“Kami di KPK tentunya akan terus mengawasi kinerja BPJAMSOSTEK, terutama bidang investasi. Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp13 Triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab. BPJAMSOSTEK juga selalu kooperatif dalam menerima saran dari kami dan selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya”, tutur Deputi Pencegahan Korupsi KPK.

Dirinya berpesan BPJAMSOSTEK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena besarnya dana yang dikelola, harus terus fokus menjaga Good Governance, dan mengelola kegiatan operasional secara prudent, serta jangan takut menghadapi intervensi dari pihak manapun.

“Kami siap mendampingi BPJAMSOSTEK untuk menghadapi intervensi dari dalam atau luar dalam pengelolaan dananya. Bagi KPK ini merupakan cara strategis pencegahan korupsi dan bagian dari pelayanan publik,” pesan Deputi Pencegahan Korupsi KPK.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bebaskan Mak Ocah dari Jeratan Rentenir

Menanggapi pesan dari Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Agus sangat berterimakasih dan berjanji akan terus mengawal dan memastikan kegiatan operasional selalu berjalan pada koridor yang telah ditentukan.

“Semua masukan positif dari stakeholder selalu kami tindaklanjuti, apalagi dari KPK. Kami juga berharap masyarakat juga ikut andil dalam mengawal operasional BPJAMSOSTEK karena pada dasarnya pengelolaan kami sangat transparan dan seluruh pekerja bisa ikut mengawasi operasional kami”, tutup Agus.

Di tempat terpisah, guna mendukung hal itu semua, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Jawa Barat, Herry Subroto, menambahkan pihaknya terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan gratifikasi.

Pihak BPJAMSOSTEK Purwakarta tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang mengarah pada tindakan korupsi dan gratifikasi, seperti percaloan maupun pungutan liar atau pungli.

“Sehingga pada prakteknya saat karyawan BPJAMSOSTEK kerja bisa melakukan transparansi, sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan pelayanan yang tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujarnya. (Zal)