Langgar Kode Etik, 16 Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat berhentikan Enam Belas (16) anggota Polisi karena melanggar disiplin, kode etik profesi dan tindak pidana.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, mengatakan ke-16 anggota polisi di diberhentikan secara tidak hormat dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jajaran Polda Jabar.

Baca Juga:  Pembaruan Apple Menarik Segera Hadir, WWDC 2020 Digelar Bulan Ini

“Sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 (enam belas) personel Polda Jabar itu dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika 5 (lima) orang, tindak pidana penipuan 1 (satu orang), tindak pidana Curas 1 (satu) orang, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 (sembilan) orang,” kata Akhmad di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (03/02/2020).

Baca Juga:  Kembali Berlatih, Persib Mulai Koreksi Kesalahan di Laga Uji Coba

Dalam arahannya, Wakapolda Jabar menyatakan bahwa keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat. Namun, tentunya tidak boleh ragu, dimana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Dengan demikian, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar,” jelasnya.

Baca Juga:  Organda Garut Sampaikan Keluhan Pengusaha Bus AKAP

Dia mengingatkan, agar seluruh personel Polda Jawa Barat dapat melaksanakan tugas dengan professional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tutupnya. (Rnu)